SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Cerita tentang demokrasi tak ada habisnya. Mungkin karena demokrasi senantiasa membuka diri selebar-lebar bagi begitu banyak perspektif untuk memandang dan menjelaskan dirinya meskipun nyatanya, tak juga menghasilkan penjelasan yang memuaskan. “Democracy has no end, it grow into its being” kata Robert Maclver. Ya, demokrasi itu tidak ada akhirnya, ia tumbuh menjadikan dirinya sendiri.

Sejak transformasi pertama di Yunani (abad 5 SM) gagasan demokrasi masih menjadi perdebatan hingga sekarang (Dahl, 1992; Suhelmi 2001). Tak terkecuali di Indonesia Pasca-Soeharto, wacana demokrasi menjadi topik pembicaraan yang hangat. Dilihat dari pertumbuhan dan perkembangnya, demokrasi di          Indonesia tidak berlangsung continue tapi maju mundur.

Menghampiri masalah pemikiran cukup menarik. Pasalnya, aspek pemikiran sedikit banyak mempengaruhi kontinitas demokrasi di Indonesia. Para bapak bangsa seperti : Soekarno, Mohamad Hatta, Sutan Sjahrir dan Tan Malaka sepakat dengan cita-cita kedaulatan rakyat atau demokrasi. Tapi dalam realisasinya timbul pertentangan pendapat. Bahkan sengketa pemikiran demokrasi pada masa lalu menyulut masalah konflik politik. Akibatnya, demokrasi mengalami pasang surut. Dalam konfigurasi pemikiran politik pemikiran Soekarno dan Tan Malaka termasuk nasionalis radikal sementara Mohamad Hatta dan Syahrir lebih moderat. Soekarno lebih gandrung dengan gagasan persatuan nasional ketimbang kebebasan, dalam salah satu pidatonya berkumandang “mari kita kubur partai-partai” (feith, 1998). Sedangkan Mohamad Hatta lebih terpikat dengan ide kebebasan dan multi partai.

Gagasan Soekarno soal persatuan nasional dan ide Mohamad Hatta soal kebebasan masih relevan pada era demokrasi sekarang. Demokrasi membutuhkan kebebasan dan persatuan sekaligus. Pemikiran tentang multi partai sederhana di masa datang boleh jadi merupakan sintesis dari gagasan Soekarno tentang partai tunggal dan ide Mohamad Hatta tentang multi partai.

Pemilihan umum yang relatif bebas, fair, dan demokratis pasca rezim otoriter Orde baru telah berlangsung sejak 1999. Lima orang presiden, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputeri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ir Joko Widodo, secara bergantian berturut-turut telah pula menggantikan Soeharto sejak penguasa rezim Orde Baru tersebut di paksa mundur dari kekuasaanya pada 21 Mei 1998.  Kemarin tepatnya pada 17 April 2019 bangsa ini kembali melaksankan pesta demokrasi. Pemilu kali ini cukup berbeda dengan Pemilu sebelumnya, Pemilu legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota/Kabupaten serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksankan bersama dan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Ya ini merupakan wajah baru bagi tatanan demokrasi kita dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Namun, obsesi  akan suatu pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, melayani rakyat dan benar-benar  berpihak pada cita-cita negeri kita, cenderung terus menguap sebagai mimpi indah rakyat kita dari Pemilu serta presiden baru dan presiden terpilih nantinya. Betapa tidak, karut-marut persoalan politik hampir tidak pernah berhenti membayangi perjalanan negeri kita hingga hari ini.

Ketidak percayaan, kecurigaan, keraguan, dan ketakutan menghantui ruang perpolitikan di Indonesia. Dimana prinsip kekuasan ditangan rakyat dan kebenaran di manupulasi oleh para elite politik dan penguasa dengan akal busuk serta kekuasaanya. Lihat saja perkembangan perpolitikan di negeri ini, demokrasi masih dibawah bayang-bayang tirani modal dan kalangan elite politik. Realitas seperti ini melapangkan jalan bagi penguasa atau elite politik di negeri ini untuk menduduki jabatan-jabatan politik penting untuk melanggengkan kepentingan-kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Ketika pemilu-pemilu semakin bebas , demokratis, dan langsung, kebobrokan moral para partai politik dan elite penyelenggara semakin menjadi. Parpol yang menjadi agen utama hanya melahirkan para politikus yang siap berkuasa dan memperkaya diri, tapi tanpa visi, moralitas dan tanggug jawab kepemimpinan. Akibatnya seperti yang pernah disebut oleh Olle Tornguist, demokrasi formal memang terbentuk, tetapi secara substansial yang terjadi sesungguhnya adalah “demokrasi kaum penjahat”. Lihat saja situasi perpolitikan di bangsa ini sangat ironis bukan? Para penguasa dan elite politik bangsa ini seharusnya memberikan teladan tentang budi pekerti, nilai-nilai luhur, kemanusiaan, kejujuran, dan idealisme justru mempertontonkan kemunafikan dan ketidakpedulian, sehingga yang berlangsung akhirnya adalah rakyat yang menjadi tumbal dalam transaksi politik tersebut. Rakyat dibuat kebingungan dan keresahan atas perilaku para elite politik di negeri ini yang menampakan keserakahanya dan menghalalkan berbagai cara dalam mencapai kekuasaan. Penyebaran hoax, isu sara, ujaran kebencian dan money politik seakan-akan tidak habisnya membumbui menu demokrasi di negeri ini. Menurut data Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilansir dari detikNET, Rabu (6/3/2019) sepanjang Agustus 2018 hingga Februari  2019 Sebanyak 771 Hoax telah diidentifikasi. Dengan kemudahan dalam mengakses informasi lewat media sosial atau internet, isu sara dan Hoax dijadikan alat untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga memberikan opini publik, dan memicu terpolarisasinya masyrakat yang kemudian dapat mengancam kesatuan dan persatuan bangsa. Singkatnya, Politik atas dasar kepentingan sempit dan jangka pendek mendominasi interaksi, kerja sama dan persaingan antara elite politik yang dihasilkan oleh pemilu yang lebih berorientasi kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ketimbang kepentingan bangsa.

Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dan manupulasi kepentingan rakyat oleh pejabat baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat tetap merajarela bahkan menjadi menu  politik harian publik. Menurut data ICW tahun 2018 ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa diputus ketiga ketingkatan pengadilan dengan total kerugian negara mencapai 9,29 triliun. Sebanyak 104 kepala daerah di indonesia terjerat kasus korupsi dan dipidanakan Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) menurut data ICW sepanjang 2004-2018 dilansir dari redaksi Tribunnews.com pada rabu (19/12/2018). Jumlah korupsi ini tentunya sangat fantastis dan masyarakat bisa menilai permasalahan ini tidak akan pernah usai di negeri kita ini. Walaupun negara ini mempunyai aturan yang mengatur hal tersebut namun hukum di negeri ini tumpul ke atas tajam kebawah. Itu sudah menjadi tradisi di negeri ini, kekuatan hukum  berlaku hanya pada orang lemah, keadilan di negeri ini bisa dibeli oleh penguasa.

Maka dari itu, bukan  suatu hal baru lagi kalau kita mengatakan bahwa demokrasi di negeri  ini hanyalah kotak kosong, Demokrasi di negeri ini hanya untuk penguasa elite politik dan tirani modal bukan untuk rakyat. Kata yang paling pas untuk menggambarkan wajah

demokrasi di negeri ini adalah “KRONIS”. Penyakit politik yang terus menurus terjadi dan berlansung lama seakan membudaya di negeri kita tercinta ini.

Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan dari politik atau pemerintahan yang dijalankan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Warren, 1963 : 2), warga masyarakat yang telah terkonsep terkonsep menjadi warga negara. kedaulatan rakyat yang menjadi cita-cita bangsa. Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berisi “kedaulatan ada di tangan rakyat dan di laksaksanakan menurut undang-undang”. Sudah seharusnya demokrasi Pancasila dan hukum dinegeri ini harus ditegakan dan dilaksanakan dengan baik tanpa memandang status sosial. kedaulatan negara harus di kembalikan ke tangan rakyat berdasarkan demokrasi yang berlandaskan pada nilai kerakyatan yang di kandung oleh Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Dalam pasal 28 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa rakyat atau warga negara mempunyai kebebasan untuk berkumpul, bertukar pikiran mengeluarkan pendapat baik dengan tulisan maupun lisan. Artinya apa, rakyat mempunyai andil besar dalam menentukan kebijakan dan pembangunan negeri in, Sehingga peran masyarakat tidak hanya dilibatkan pasca pemilu saja. Pancasila solusi terbaik bagi permasalahan demokrasi di negeri ini, kunci menghadapinya adalah menegakan prinsip demokrasi yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, yakni mengajak musyawarah mufakat. Yang artinya bangsa ini sangat anti dengan gerakan liberisasi, sehingga nilai-nilai moral Pancasila di kedepankan. Dengan kata lain, pentingnya pelaksanaan kembali demokrasi pada konsep aslinya.

Ketika para elite politik dan pemerintahan, memijam ungkapan yang pernah dilontarkann Buya Syafii Maarif, “mati rasa“, satu-satunya harapan kita adalah terbangunya suasana saling percaya, kerja sama, dan konsolidasi berbagai elemen masyarakat sipil, tidak hanya mendorong perubahan, melainkan juga dalam rangka “mendidik” para elite politik agar lebih bertanggung jawab. Terlampau besar resiko bagi ibu pertiwi jika kita membiarkan para elite politik “mati rasa”  dan tidak bertanggung jawab itu menjadikan negeri ini sekadar sebagai lahan bancakan belaka.

 

REFERENSI

Yudistira Adnyana, Melukis Demokrasi: Sketsa Politik Pada Era Reformasi, (Denpasar, Bali : Pustaka Larasan. 2012), hal. 3-15

Syamsudin Haris, Masalah-Masalah Demokrasi  dan Kebangsaan Era  Reformasi, (Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014), hal. 1-8

Martua P Butarbutar, Hedoisme Arus Balik Demokrasi,  jakarta : PT Semesta Rakyat Merdeka, 2015) hal. 31-35

Muhannas Aqil Irham, Demokrasi Muka Dua : Membaca Ulang Pilkada di Indonesia, ( Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia, 2015 )

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_di_indonesia

http://www.infopemilu.kpu.go.id/pemilu2019

http://www.kominfo.go.id/content/detail/16922/771-hoax-berhasil-diidentifikasi-kominfo/0/soroton_media

http://m.tribunnews.com/selection/2018/12/19/data-icw-kepala-daerah-korupsi-sebanyak-29-orang-ditahun-2018


Penulis,

 

 

 

 

 

Nama               : I Putu Andre Juliana

NA                   : 720117011

Asal PD/PC      : PC KMHDI Banggai

 

 

Share:

administrator