SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Bali Utara Yang Terpinggirkan

Buleleng, salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang terletak di bagian paling utara ini memiliki luasan wilayah terbesar dari kabupaten/kota lainnya yang ada di Pulau Bali. Luasan wilayah yang mencapai 1.365,88 km2 dengan panjang pantai 157,05 km menegaskan bahwa Buleleng merupakan daerah yang begitu luas. Selain itu, Buleleng juga merupakan daerah yang memiliki jumlah penduduk paling besar nomor dua setelah ibu kota Denpasar di Bali, yakni sejumlah 624.125 jiwa. Dengan luasan wilayah dan juga jumlah penduduk yang begitu besar, tentu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah ini. Hal ini bisa kita lihat hingga hari ini, tidak banyak destinasi wisata yang dapat berkembang di daerah Buleleng ini. Hanya segelintir saja yang bisa kita sebutkan, misalnya: Pantai Lovina dengan wisata lumba-lumbanya. Wisatawan diajak ke tengah laut untuk melihat sekawanan lumba-lumba yang seakan-akan menyapa mentari di tiap paginya. Selanjutnya ada Kolam Air Sanih di sisi timur Buleleng, wisata ini menyuguhkan kolam dengan sumber air yang alami dan sama sekali tidak ada kontaminasi dari bahan-bahan kimia.

Selain dua destinasi tersebut, rasanya sangat sulit bagi kita untuk menyebutkan kembali destinasi wisata yang dikenal oleh khalayak ramai terkhusus di Kabupaten Buleleng. Baru belakangan ini saja, muncul berbagai destinasi wisata baru yang dibuat oleh berbagai kelompok sadar wisata di masing-masing wilayah desa adat yang memiliki potensi wisata yang dapat dimanfaatkan. Itupun masih swadaya masyarakat dalam pengelolaannya. Dana yang digunakan pun masih swadaya masyarakat pula, sehingga fasilitas yang disediakan tentu saja jauh dari standar.

Jikalau Bali hingga hari ini dikenal dengan wisata alamnya yang sungguh eksotis, sejatinya promosi tempat wisata tersebut tidak jauh dari wilayah Bali Selatan. Apa kabar dengan Bali Utara? Terjamah pun sangat jarang. Akses jalan yang berbukit dan berkelok-kelok membuat wisatawan yang mengunjungi Bali enggan untuk singgah dan menikmati alam di Buleleng. Padahal, jika berbicara tentang potensi wisata, Buleleng tidak kalah dengan wilayah Bali Selatan. Namun, sampai hari ini Bali lebih dikenal dengan destinasi wisata di Bali Selatan.

Dengan begitu banyaknya destinasi wisata di Bali, menyebabkan begitu besar pula infrastruktur pendukung yang harus dipenuhi, guna mewujudkan pariwisata Bali yang nyaman dan aman. Salah satu faktor pendukung yang wajib dipenuhi oleh pemerintah adalah listrik.

Listrik sudah menjadi komoditi yang tidak bisa dilepaskan dari aktivitas manusia saat ini. Setiap alat penunjang yang digunakan manusia hari ini tentu membutuhkan listrik. Sebut saja hanphone. Laptop, televisi, radio, kulkas, dll. Sudah barang tentu disetiap destinasi wisata yang ada di Bali juga memerlukan listrik yang jumlahnya tidak sedikit. Bahkan tidak jarang, hotel-hotel besar juga menyediakan mesin genset sebagai antisipasi jika hotel tersebut kekurangan pasokan listrik dari PLN.

Sebagai langkah antisipasi pemerintah agar kedepannya Bali tidak kekurangan listrik, maka pemerintah mengajak investor untuk membangun pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Bali. Dan jawaban dari pemerintah adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang bahan bakarnya adalah batu bara.

 

Bali Krisis Listrik

Sekiranya narasi tersebut cukup sering diangkat di media. Bali mengalami krisis listrik, itu katanya. Benarkah hal tersebut? Bahkan dengan PLTU Celukan Bawang yang memiliki kapasitas 426 MW masih membuat Bali kewalahan untuk memenuhi kebutuhan listrik? Menurut Didit Haryo Wicaksono dari Climate and Energy Campaighner Greenpeace mengungkapkan bahwa Bali sudah surplus dengan listrik. Pada Oktober 2016 daya tertinggi konsumsi listrik di Bali sebesar 850 MW, sedangkan saat ini kita memiliki ketersediaan listrik mencapai 1200 MW.

Selain karena ketersediaan yang masih cukup besar, masyarakat Bali juga sudah mulai peduli untuk melakukan aktivitas hemat listrik. Ini dibuktikan dengan menurunnya penggunaan listrik di tahun 2017. Hal ini dikatakan oleh General Manager PLN Distribusi Bali I Nyoman Suwarjoni Astawa. Perlu diketahui bahwa penurunan penggunaan listrik hingga minus 0.05%.

Dari dua hal yang telah diutarakan diatas, muncul pertanyaan. Mengapa pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II diperlukan? Hal ini perlu begitu banyak analisa agar energi yang dihasilkan nantinya tidak mubazir atau tidak terpakai. Mengingat dampak dari PLTU ini begitu signifikan, khususnya bagi masyarakat yang berdampingan dengan PLTU Celukan Bawang ini.

 

Selamat Datang PLTU Celukan Bawang

PLTU Celukan Bawang sudah beroperasi sejak tahun 2015 dengan prosedur yang sangat mengganjal di masyarakat. Pembangunan PLTU Celukan Bawang ini sekiranya tidak melibatkan peran serta masyarakat dalam proses pembangunannya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat setempat yang melakukan aksi penolakan.

Belum selesai dengan PLTU Celukan Bawang I, pihak investor rencananya kembali akan membangun PLTU tahap II dengan lokasi yang sama, yakni di Desa Celukan Bawang. Tentu hal ini menimbulkan reaksi yang sama, yaitu masyarakat menolak rencana tersebut. Seperti yang sudah disebutkan di awal, bahwa kapasitas PLTU Celukan Bawang I adalah 426 MW, untuk mengoperasikannya memerlukan 5200 Ton Batubara dalam satu hari. Bukan jumlah yang sedikit. Dengan rencana pembangunan tahap II ini yang rencananya akan memiliki kapasitas sebesar 2×330 MW tentu jumlah batubara yang dibakar untuk menghasilkan listrik dengan kapasitas sebesar itu amatlah banyak. Bahkan jumlah batubara yang diperlukan untuk PLTU Celukan Bawang Tahap II diproyeksikan mencapai 2.950.635,60 Ton per tahun yang jika dibagi maka perharinya menghabiskan 8.083,94 Ton batubara per hari.

Mungkin jika kita lihat dari kaca mata Bali, pembangunan dari PLTU Celukan Bawang ini memberikan manfaat bagi Bali yang merupakan pulau yang menggantungkan dirinya di bidang pariwisata. Namun, jika kita melihat lebih cermat dan menyempitkan cakupan kita memandang, ternyata ada banyak pihak yang dirugikan dari pembangunan PLTU Celukan Bawang yang katanya menjadi solusi dari “krisis listrik” di Bali. Dengan pembangunan PLTU ini, korbannya sudah jelas masyarakat yang berada di sekitar PLTU ini, masyarakat dusun Punggukan.

Masyarakat Melawan

Bersama dengan berbagai LSM yang peduli terhadap lingkungan, masyarakat terdampak melakukan gugatan Tata Usaha Negara mengenai pembatalan Keputusan Gubernur Bali No. 660.3/3985/IV-A/DISPMPT Tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan Celukan Bawang II yang diterbitkan oleh Gubernur Bali pada 28 April 2017 yang kala itu masih dijabat oleh I Made Mangku Pastika. Gugatan ini dilakukan dikarenakan PLTU Celukan Bawang dalam AMDALnya telah gagal menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan nasional yang dituangkan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009) dan peraturan pelaksana yang terkait karena tidak menyertakan analisis mengenai dampak perubahan iklim yang komprehensif.

Gugatan atas PLTU Celukan Bawang II ini bermula dari banyaknya warga yang mengeluh atas polusi yang dihasilkan oleh PLTU Celukan Bawang I yang sudah beroperasi sejak tahun 2015 ini. Atas kekhawatiran tersebut, masyarakat melayangkan gugatan pada 24 Januari 2018. Namun gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Bali pada 16 November 2018 dengan alasan para penggugat tidak memiliki kepentingan dan proyek tersebut belum menimbulkan dampak apa-apa. Gugatan banding juga sudah dilayangkan pada 26 Desember 2018 ke PTUN Surabaya, namun kandas di awal tahun 2019.

Menurut Greenpeace, ada beberapa pelanggaran yang terdapat dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II ini seperti:

  • Tidak ada konsultasi dengan masyarakat mengenai rencana pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II.
  • Izin lokasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Lokasi PLTU tidak didasarkan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
  • Pemakaian batubara tak sesuai dengan road map Bali Clean and Green Energy serta UU. Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Emisi batubara dinilai paling potensial menyebabkan perubahan iklim.
  • Pengumuman permohonan izin lingkungan proyek PLTU Celukan Bawang II sudah dilakukan 7 Oktober 2016, sedangkan surat permohonan izin diberikan tanggal 26 April 2017.

Selain itu, aturan yang ditabrak adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2021 soal pelibatan masyarakat dalam proses Amdal dan izin lingkungan. Selain melalui jalur hukum, dalam melakukan perlawanannya masyarakat sekitar melakukan dengan berbagai tindakan. Mulai dari menghadang alat berat yang melakukan pekerjaannya, melakukan demonstrasi, bahkan hingga hari ini masih ada masyarakat yang bertahan dan tidak mau menjual lahannya kepada pihak PLTU. Salah satunya adalah Ketut Mangku Wijana yang lahannya masuk ring 1 PLTU. Mangku mengaku tidak mau menjual lahannya dikarenakan karena belum ada kesepakatan harga. Selain itu, lahan itu merupakan warisan keluarga yang masih dikelola hingga saat ini dan hasil budidaya kelapanya pun hingga hari ini masih cukup bagus walaupun mengalami penurunan jumlah yang signifikan semenjak PLTU beroperasi.

Dampak PLTU Celukan Bawang Bagi Masyarakat

Dengan hadirnya PLTU di Desa Celukan Bawang menyebabkan berbagai dampak negatif bagi warga yang berada di sekitar PLTU tersebut. Ada empat dampak utama yang disebabkan oleh pembangunan PLTU di Desa Celukan Bawang ini seperti:

  • Sisi Lahan

Dari segi ganti rugi lahan, masih banyak warga yang dirugikan karena harga tanah tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh warga. Namun, warga tidak punya pilihan selain menerima. Ini dikarenakan warga tidak ingin terkena dampak langsung dari polusi PLTU yang dapat mengancam kesehatan baik untuk dirinya bahkan untuk keluarganya. Namun, beberapa warga juga masih bertahan untuk tidak menjual lahannya karena masih belum sepakat soal harga. Sebut saja Ketut Mangku Wijana, ada pula Nenek Karimun yang di usia senjanya berani untuk terang-terangan melawan proyek pembangunan PLTU tersebut. “……. sekarang saja bunuh cucu saya dan saya sekalian, daripada kalian bunuh keluarga saya perlahan-lahan seperti ini” kata Nenek Karimun saat menghadang alat berat yang beroperasi di dekat rumahnya.

  • Pemiskinan Masyarakat

Dengan pembangunan PLTU Celukan Bawang ini, benar-benar membuat penghasilan warga sekitar PLTU menurun secara drastis. Sebut saja nelayan yang mesti melaut lebih jauh semenjak PLTU Celukan Bawang I beroperasi. Bahkan sampai ke laut Madura sana, selain itu dulu nelayan bisa memperoleh 300 ember ikan per hari, namun sekarang hanya bisa mendapatkan 10-15 ember per hari. Selain itu, dampaknya juga di rasakan oleh para petani kelapa. Dulu sebelum PLTU beroperasi, sekali panen petani bisa mendapatkan hingga 1000 biji kelapa, namun sekarang hanya memperoleh 100-200 biji saja dalam sekali panen.

 

  • Lingkungan

Kerusakan lingkungan merupakan hal yang pasti terjadi, misalnya sedimentasi yang tinggi sehingga menutup terumbu karang. Selain itu, terumbu karang banyak yang mati karena suhu air laut yang semakin panas. Itu untuk dampak yang ada di laut, untuk di udara PLTU menyumbang dampak negatif dengan menurunnya kualitas udara dan menyebabkan banyak masyarakat yang mengeluhkan terjadi gangguan pernapasan.

  • Kesehatan

Menurut Nenek Karimun dalam Film Dokumenter “Sexy Killer” pula dalam setiap bulannya ia rutin ke dokter bahkan sampai empat kali. Hal ini terjadi karena dalam asap yang dihasilkan oleh PLTU mengandung senyawa yang bernama PM 2.5 yang dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti kanker, infeksi saluran pernapasan, asma akut dan penyakit pernapasan lainnya. Menurut penelitian dari Harvard University dan Greenpeace yang dipublikasikan tahun 2015 menyatakan bahwa kematian di Indonesia tiap tahun akibat terpapar asap PLTU mencapai 6500 jiwa. Itu artinya rata-rata tiap harinya ada 17 jiwa melayang. Ini bisa dijadikan sebagai referensi bahwa PLTU menyebabkan dampak yang buruk terhadap kesehatan mahluk hidup khususnya manusia.

  • Sosial

Dalam forum diskusi yang dilaksanakan di Taman Baca Kesiman, salah satu aktivis Greenpeace menyatakan bahwa Dusun Punggukan yang menjadi lokasi pembangunan PLTU Celukan Bawang hanya menyisakan satu rumah yang dihuni, yaitu rumah dari Nenek Karimun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Dusun Punggukan dalam wilayahnya nyaris tidak memiliki masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Pemerintah Harus Bijak

Dari apa yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa latar belakang pemerintah untuk memberikan izin untuk pembangunan PLTU Celukan Bawang adalah menjamin pasokan listrik Pulau Bali yang notabene merupakan daerah kunjungan wisata dunia. Sungguh tidak lucu jika ketika wisatawan berkunjung ke Bali, tetapi di Bali terjadi pemadaman listrik. Tidak Lucu. Tetapi berkaca dari realita yang terjadi, tentu kita tidak bisa menafikan bahwa pembangunan PLTU Celukan Bawang ini menimbulkan masalah yang pelik terhadap masyarakat yang terdampak langsung.

Pihak pemerintah kabupaten Buleleng pernah menyatakan bahwa pembangunan PLTU Celukan Bawang sudah melalui proses yang benar dan dampak yang diakibatkan oleh beroperasinya PLTU masih berada dalam ambang batas wajar. Menurut penuturan Gede Suarjana selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Bali bahwa walaupun ada beberapa gas yang akan dihasilkan dari PLTU Celukan Bawang ini seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, partikulat, dna nitrogen oksida, dia menafsir kemungkinan, gas-gas tersebut tidak akan berdampak buruk. Namun pernyataan tersebut, perlu kita buktikan bersama. Kembali melihat realitas hari ini bahwa di sekitar PLTU Celukan Bawang sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan terganggunya saluran pernapasan. Walaupun belum dipastikan itu adalah dampak dari asap yang dihasilkan dari PLTU, tapi ini bisa dijadikan sebuah indikasi kuat.

Mengutip apa yang disampaikan oleh Dewan Nasional Walhi I Wayan “Gendo” Suardana dalam acara bedah buku Menambang Emas di Tanah Bencana yang bertempat di Taman Baca Kesiman “Jika kita berbicara tentang regulasi, beres urusannya karena regulasi kita disetiap bunyinya pasti berpihak kepada masyarakat. Tapi dalam realisasinya ini yang perlu kita kawal. Terbukti dalam berbagai kasus lingkungan bahwa pelaksanaan regulasi tidak sesuai, masih banyak yang tidak melibatkan masyarakat, terlebih masyarakat terdampak langsung”.

Permasalahan yang timbul, harus segera diselesaikan. Permasalahan yang timbul dari beroperasinya PLTU Celukan Bawang I ini masih menyisakan PR bagi pemerintah. Jika melihat realitas hari ini, pemerintah masih belum bisa memenuhi tuntutan dari masyarakat terdampak. Bahkan terkesan tidak peduli terhadap penderitaan yang dialami oleh mereka. Logikanya, jika pemerintah telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pembangunan PLTU sudah memenuhi syarat, tentu tidak ada masalah yang timbul hari ini. Namun kenyataan mengatakan hal lain.

Jika pemerintah memang berpihak kepada masyarakat, sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan teguran keras kepada pelaksana PLTU yang terdiri dari China Huadian Engineering Co.Ltd, Merryline International Pte dan PT. General Energy Indonesia untuk memperbaiki pola kerja dan segera memenuhi tuntutan masyarakat yang terdampak. Karena sudah rahasia umum bahwa dampak negatif yang diterima masyarakat ditanggung sepenuhnya oleh masyarakat dan pihak PLTU lepas tangan atas dampak yang diterima masyarakat.

Indikasi pembangunan yang membabi buta di Bali akhir-akhir ini kian terasa. Pembangunan atas nama kegiatan internasional atau kepentingan pariwisata kerap kali tidak bisa dibendung oleh masyarakat. Sebut saja pembangunan jalan Tol Bali Mandara yang merupakan tol pertama di atas laut yang dibangun di Indonesia dan juga merupakan jalan tol pertama di Bali, dilanjutkan dengan pembangunan underpass Ngurah Rai, pelebaran landasan Bandara Ngurah Rai hingga reklamasi Pelabuhan Benoa oleh Pelindo III yang mengindikasikan pembangunan di Bali saling terkait dan ini tentu memerlukan pasokan listrik yang besar. Bukan tidak mungkin jika pembangunan tahap II PLTU Celukan Bawang ini terealisasi maka semakin banyak pembangunan akan dilakukan di Bali. Tentu mengatasnamakan pariwisata. Jika sudah begitu, siapa yang bisa menggugat? Tidak ada.

Dari sekian banyak kekhawatiran masyarakat Bali tentang pembangunan yang membabi buta di Bali, muncul sedikit kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah meminta PLTU Celukan Bawang I untuk mengkonversikan bahan bakar dari batubara menjadi gas. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama 3 tahun kedepan kepada pihak PLTU untuk mengkonversikan bahan bakarnya.

Namun, hal ini juga mesti dikawal tidak hanya oleh LSM yang peduli terhadap lingkungan. Tetapi juga oleh masyarakat yang peduli dengan keberlangsungan lingkungan Bali. Karena jika penggunaan batubara terus berlanjut, akan merusak tatanan kehidupan di Bali karena sudah menyimpang dari filosofi kehidupan masyarakat Bali yakni Tri Hita Karana. Jangan sampai Buleleng menjadi tumbal dari pembangunan Bali yang semakin hari semakin bablas ini.

 

Referensi

Amici Curiae Brief (Pendapat Hukum Para Sahabat Pengadilan) dalam kasus No: 2/G/LH/2018/PTUN.DPS pada bagian III PLTU Celukan Bawang.

Amici Curiae Brief (Pendapat Hukum Para Sahabat Pengadilan) dalam kasus No: 2/G/LH/2018/PTUN.DPS untuk: Gugatan Tata Usaha Negara mengenai Pembatalan Keputusan Gubernur Bali No. 660.3/3985/IV-A/DISPMPT Tentang Izin Lingkungan untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap)

https://www.mongabay.co.id/2018/04/26/greenpeace-pltu-di-celukan-bawang-meracuni-bali/ (diakses tanggal 02 Juni 2019)

https://investigasi.tempo.co/warga-celukan-bawang/index.html (diakses tanggal 02 Juni 2019)

https://www.mongabay.co.id/2018/04/26/greenpeace-pltu-di-celukan-bawang-meracuni-bali/ (diakses tanggal 02 Juni 2019)

https://kalimantan.bisnis.com/read/20180131/436/732416/dilema-pltu-batu-bara-bali-proyek-celukan-bawang-bakal-jalan-atau-tumbang (diakses tanggal 02 Juni 2019)

https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/18/10/06/pg5w9h370-kementerian-esdm-pltu-celukan-bawang-ii-ramah-lingkungan (diakses tanggal 02 Juni 2019)

https://bali.bps.go.id/statictable/2018/02/15/37/penduduk-provinsi-bali-menurut-kabupaten-kota-jenis-kelamin-dan-status-migrasi-seumur-hidup-hasil-sensus-penduduk-2010.html (diakses tanggal 03 Juni 2019)

https://bali.bisnis.com/read/20180524/537/799324/surplus-listrik-bali-ini-pendapat-ngo-soal-tak-perlu-pembangkit-baru (diakses tanggal 03 Juni 2019)

 


Penulis,

 

 

 

 

 

Nama               : Teddy Chrisprimanata Putra

NA                   : 510316010

Asal PD/PC      : PD KMHDI Bali

Share:

administrator