
Salam Bhinneka Tunggal Ika,
Semoga Pikiran Yang Baik Datang Dari Segala Penjuru
Kerukunan umat beragama merupakan keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan kerukunan umat beragama merupakan tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah daerah/provinsi dan pemerintah pusat.
Sehubungan dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu, 6 February 2011 dan Pembakaran Gereja di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sangat disayangkan didalam usaha kita memupuk kerukunan antar umat beragama, dan usaha-usaha dari semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban, masih juga terdapat oknum-oknum tertentu yang berusaha ”memecah belah bangsa” yang kita cintai ini dengan menindas kelompok keyakinan tertentu. Kondisi ini menegaskan kalau negara kembali melakukan pelanggaran konstitusi dan secara tidak langsung melegitimasi terhadap kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok vandalis terhadap sesama anak bangsa di negeri ini. Peristiwa ini menunjukkan kegagalan Pemerintah Indonesia dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, serta pengingkaran pemerintah Republik Indonesia dalam penghormatan hak asasi manusia sebagaimana yang menjadi komitmen internasional Republik Indonesia sebagai peratifikasi dua Kovenan Pokok Hak Asasi Manusia (International Covenan on Civil and Political Rights dan International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights) dan Konvensi Anti Penyiksaan.
Terkait dengan hal tersebut kami dari Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) menyatakan ”Negara telah Gagal melindungi segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945”, dan mendesak Bapak Presiden R.I, Bapak Kapolri, dan Menteri terkait, untuk bertindak;
1. Memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya yang mengalami tindak kekerasan baik dalam bentuk fisik maupun non fisik dengan menindak tegas pelaku kekerasan sesuai dengan Pancasila & UUD 1945.
2. Menghimbau lembaga-lembaga & Tokoh agama agar lebih maksimal melakukan pembinaan umat, tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bisa memprovokasi dan terus berperan aktif untuk menjaga kerukunan antar umat beragama
3. Menindak tegas pelaku kekerasan dengan memberikan efek jera kepada para pelaku kekeraan atas nama agama, agar permasalahan serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.
4. Menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap lebih dewasa dan bisa lebih menahan diri dengan tidak mudah terprovokasi, tidak main hakim sendiri serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Demikianlah pernyataan sikap ini, kami sampaikan dengan harapan kasus ini dapat segera terselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas keseriusan menegakan aturan di NKRI ini, tanpa melihat mayoritas dan minoritas, kami ucapkan terima kasih.
Om Shanti, Shanti, Shanti Om.
Jakarta, 09 February 2011
PIMPINAN PUSAT
KESATUAN MAHASISWA HINDU DARMA INDONESIA
Presidium Sekretaris
ttd ttd
Made Miarsana Putu Kresna Jaya, ST