Kupang, kmhdi.org – Cagar Alam Mutis adalah sumber kehidupan bagi masyarakat Timor sebab darinya mengalir mata air kehidupan bukan hanya bermanfaat bagi manusia, tetapi juga bagi flora dan fauna yang ada di sekitarnya. Mutis dijuluki sebagai paru-paru dan kran air bagi Timor yang menyuplai udara segar dan mengalirkan sumber mata air murni hingga ke wilayah yang jauh. Mutis bukan sekadar gunung tetapi merupakan simbol peradaban kuno Timor yang tersisa.
Cagar Alam ini, secara administratif pemerintahan, terletak di wilayah Kecamatan Fatumnasi dan Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara atau sekitar 140 km dari Kota Kupang. Cagar Alam Mutis memiliki hutan homogen dataran tinggi yang didominasi oleh tanaman Ampupu yang tersebar cukup luas secara alami di ketinggian sekitar 2.500 meter di atas permukaan laut. Selain Ampupu, juga terdapat jenis flora lainnya seperti bijama, haubesi, cemara gunung, matoi, oben, serta jenis paku-pakuan dan rumput-rumputan. Sedangkan jenis fauna yang dapat ditemukan antara lain rusa timor, kuskus, babi hutan, biawak timor, ular sanca timor, dan ayam hutan.
Kawasan Gunung Mutis ditetapkan sebagai kawasan lindung, dengan sebutan hutan tutupan pada zaman pemerintah Hindia Belanda tahun 1928 dan pada 1983 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkannya menjadi Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata yang menjadi cikal bakal lahirnya Cagar Alam (CA) Mutis Timau pada 1996. Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya konservasi, statusnya ditingkatkan menjadi cagar alam pada tahun 2014.
Sejak ditetapkannya sebagai Cagar Alam pada tahun 2014, Cagar Alam Mutis telah mengalami berbagai perkembangan yang signifikan, baik dalam hal pengelolaan, penelitian, maupun pemanfaatan. Salah satu perkembangan paling krusial adalah perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional Mutis pada tahun 2024. Perubahan tentu tidak berjalan mulus begitu saja. Dalam perubahan yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memicu perdebatan di tengah publik. Masyarakat khawatir dengan perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional akan menyebabkan terjadinya kerusakan pada hutan, mengancam keberlanjutan ekosistem serta tradisi budaya warisan leluhur, serta eksploitasi melalui pembangunan sarana wisata dan kemungkinan terjadinya aktivitas ekonomi yang tidak terkendali.
Pada tanggal 14 November 2024 , masyarakat adat Desa Noepesu dan Fatuneno di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama kelompok masyarakat sipil menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menolak perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional. Mereka merasa sangat kecewa dengan keputusan pemerintah pusat yang dinilai telah mengabaikan kepentingan dan aspirasi masyarakat setempat. Masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dan memanfaatkan sumber daya alam di kawasan Mutis merasa dikhianati dengan perubahan status ini. Mereka khawatir perubahan status tersebut akan membuka peluang bagi eksploitasi sumber daya alam yang lebih besar dan mengancam kelestarian lingkungan. Masyarakat hanya menuntut satu hal, yaitu pencabutan Surat Keputusan Menteri LHK yang mengubah status Cagar Alam Mutis. Mereka berpendapat bahwa perubahan status ini tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap alam.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional, KLHK menyampaikan klarifikasi bahwa perubahan ini tidak dimaksudkan sebagai penurunan fungsi. Sebaliknya, perubahan ini merupakan upaya untuk mengakomodasi kebutuhan dan kegiatan masyarakat setempat. Kegiatan tersebut meliputi pengambilan kayu bakar, madu hutan, lumut, jamur, pemeliharaan ternak, hingga pelaksanaan ritual keagamaan. Dengan perubahan status menjadi Taman Nasional, seluruh kegiatan ini akan diakomodasi, sesuatu yang sebelumnya tidak dimungkinkan dalam status cagar alam. Selain itu, proses perubahan fungsi Hutan Lindung Mutis Timau dan Cagar Alam Mutis Timau telah ditempuh sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Secara garis besar, perubahan ini telah melalui pertimbangan yang matang, mencakup kajian ilmiah, evaluasi lapangan, serta rekomendasi dari tim ahli hingga akhirnya perubahan status tersebut dapat dilakukan.
Pendapat dan Tindakan Masyarakat Adat dan Tokoh Masyarakat :
Perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional telah memicu kontroversi yang signifikan. Masyarakat adat dan berbagai pihak menolak perubahan ini dengan alasan kuat, yaitu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan, ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem dan tradisi budaya, serta potensi eksploitasi sumber daya alam. Mereka meragukan klaim pemerintah bahwa perubahan status ini akan mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat, justru melihatnya sebagai bentuk penghianatan terhadap alam dan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa perubahan ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan kajian ilmiah, serta bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kawasan. Namun, publik masih mencurigai adanya kepentingan bisnis di balik keputusan ini, terutama mengingat penolakan sebelumnya dari Komisi IV DPR RI. Perdebatan ini menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan kawasan konservasi, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Sumber data :
Albertus Harianto, “ KLHK Sampaikan Poin Terkait Perubahan Status Cagar Alam Mutis Timau NTT menjadi Taman Nasional “. Labuan Bajo News
AgroIndonesia “ Kontroversi Perubahan Status Fungsi Kawasan Hutan Mutis “ .
Dion DB Putra ” Opini ; Cagar Alam Mutis, Peradaban Kuno Timor yang Tersisa” Pos Kupang. https://kupang.tribunnews.com/2024/10/25/opini-cagar-alam-mutis-peradaban-kuno-timor-yang-tersisa
Emanuel Tabean . ” DPRD TTU Tolak Perubahan Status Gunung Mutis Jadi Taman Nasional ” . NusraInside . https://www.nurainside.com/nusantara/85113946295/tegas-dprd-ttu-tolak-perubahan-status-gunung-mutis-jadi-taman-nasional?page=2
Sui Suandnyana & Simon Selly, ” Ansy Lema Kritisi Penurunan Status Cagar Alam Mutis Timau Jadi Taman Nasional ” . DetikBali
TribunFlorea.com ” Tuntutan Masa Aksi Penolakan Perubahan Status Cagar Alam Mutis Jadi Taman Nasional di NTT ” . https://flores.tribunnews.com/2024/11/08/tuntutan-masa-aksi-penolakan-perubahan-status-cagar-alam-mutis-jadi-taman-nasional-di-ntt.
Nama penulis : Awanda Anand Sai Melani (Anggota PD KMHDI NTT)