SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Metro, kmhdi.org – Mahasiswa menuntut pemerintah segera melakukan perbaikan terhadap infrastruktur jalan di Metro yang rusak. ratusan mahasiswa mengawali demonstrasi dengan long march sejauh satu kilometer dan menduduki kawasan bundaran tugu pena (25/6).

Di lokasi tersebut aliansi mahasiswa menyampaikan orasinya dan membakar ban bekas sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mahasiswa mengangkat isu nasional tiga persoalan rakyat yang oleh mahasiswa disingkat Tapera dan isu daerah tiga persoalan Kota Metro yang di singkat Tapetro.

Usai melakukan unjuk rasa di bundaran tugu pena, ratusan mahasiswa bertolak ke kantor pemerintah Kota Metro. Sempat terjadi aksi saling dorong petugas yang berjaga dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.

Setelah ratusan mahasiswa menyampaikan orasinya dan membakar ban di depan gerbang kantor Pemkot Metro, Walikota Metro, Wahdi bersama jajaran pemerintah Kota setempat keluar dari kantornya dan menemui mahasiswa. Sempat terjadi ketegangan saat dialog berlangsung di depan gerbang kantor Pemkot Metro. Aliansi mahasiswa meminta Walikota bersedia diajak diskusi di ruangan kantor Pemkot setempat.

Di dalam ruang kantor Walikota, ratusan mahasiswa tersebut melalui perwakilan Sejumlah organisasi mahasiswa menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang didengarkan langsung oleh perangkat pemerintah dan aparat kepolisian. Aksi demonstrasi yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut berakhir dengan kesepakatan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

Sekretaris Pimpinan Cabang KMHD Metro, I Gusti Ayu Ania Paramitha menerangkan, “Permasalahan parkir yang menjadi keresahan masyarakat dan premanisme yang merajarela. kenaikan tarif juga terjadi hingga mengalami peningkatan lebih dari 100%, dari yang Rp. 2000 menjadi 10.000-20.000. penggunaan protokol jalan umum juga menjadi keresahan seperti di pb swalayan yang itu sudah jelas jelas melanggar aturan”. harapannya pemerintah bisa mempertegas dan menertibkan hal itu.

“Jadi dari pemerintah daerah akan menindaklanjuti, tuntutan tuntutan kami diterima. Permasalahan yang di pusat akan disampaikan ke pusat dan yang di daerah akan ditindaklanjuti,” bebernya.

Mahasiswa juga memberikan tenggat waktu selama 1 bulan kepada Pemkot Metro untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan. Tak hanya itu, Mahasiswa juga mengancam jika tuntutannya termasuk pembangunan infrastruktur tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan kembali melakukan aksi demonstrasi.

“Kami akan menunggu perkembangannya dalam satu bulan kedepan. Kalau memang itu tidak dilaksanakan dan tidak ditindaklanjuti, kami akan turun ke jalan jilid kedua. Kita menunggu persetujuan pemerintah dalam hal ini,” tandasnya.

Sementara itu, Walikota Metro, Wahdi mengaku akan berupaya menindaklanjuti setiap desakan dari aliansi mahasiswa. Dirinya juga berjanji akan bertanggung jawab atas persoalan pembangunan yang ada di kota Metro.

“Sabar dulu, nanti ditambahkan oleh mereka. Kemudian mengenai sampah, apalagi parkir, na dishub bisa sampaikan. Masalah penyakit social masyarakat, narkoba dan semuanya tentu kita akan berupaya,” paparnya saat menjawab desakan aliansi mahasiswa di ruang kantornya.

“Saya kira itu sajalah saya yang saya sampaikan, terimakasih dan Mohon maaf, saya dalam 3 tahun 4 bulan ini nanti kalian bisa lihat bahwa saya bertanggungjawab atas pembangunan di kota Metro. Kalau ada sesuatu boleh sampaikan kepada saya, Saya kira itu,” tandasnya.

Diketahui 6 tuntutan aliansi mahasiswa tersebut diantaranya ialah :

  1. Stop komersialisasi pendidikan dan fokus pada rekontruksi sistem pendidikan berkualitas yang pro rakyat serta cabut peraturan permendikbud nomor 2 tahun 2024 dan keputusan menteri agama Republik Indonesia nomor 367 tahun 2024.
  2. Stop kriminalisasi aktivis mahasiswa dan bebaskan aktivis yang di tangkap serta meminta Polres Metro untuk lebih cepat dalam pencegahan dan mengatasi peredaran narkoba.
  3. Batalkan kebijakan TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) yang menyengsarakan rakyat.
  4. Mendesak Pemerintah Kota Metro melakukan rehabilitas dan optimalisasi TPAS Kota Metro serta menjalin kerjasama dalam pengelolaan sampah dengan komunitas terkait
  5. Mendesak Pemerintah Kota Metro untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar peraturan daerah Kota Metro. Seperti PSM (Penyakit Sosial Masyarakat), Permasalahan parkir di Kota Metro, permasalahan terkait lahan parkir di Kota Metro serta munculnya parkir liar dan premanisme.
  6. Mendesak Pemerintah Kota Metro untuk mengevaluasi dan mengoptimalkan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur Kota Metro. Mendesak Pemerintah Kota Metro mempercepat pembangunan Infrastruktur Jalan dan mendesak Pemerintah Kota Metro untuk mengatasi banjir di Kota Metro.

Share:

administrator