SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Makassar, kmhdi.org – Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Makassar menyatakan sikap tegas menolak Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Revisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi 1998 dan berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil di Indonesia. (01/04)

Kabid Litbang PC KMHDI Makassar, Ridwan Kurniawan, menyampaikan sejumlah poin krusial yang menjadi alasan penolakan terhadap revisi tersebut. Menurutnya, pembahasan yang tidak transparan serta muatan substansi dalam RUU TNI dapat merusak tatanan demokrasi dan prinsip profesionalisme TNI.

1. Mengancam Demokrasi dan Supremasi Sipil
Revisi ini berpotensi memperluas kewenangan TNI dalam ranah sipil, yang bertentangan dengan amanat reformasi yang menekankan pentingnya pemisahan militer dari kehidupan sipil dan penegakan supremasi hukum.

2. Membuka Ruang Jabatan Sipil bagi Militer Aktif
Draf revisi mengizinkan prajurit aktif untuk menduduki posisi di kementerian atau lembaga sipil. Hal ini dinilai akan mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan sipil serta melemahkan prinsip netralitas TNI.

3. Proses Pembahasan Tidak Transparan
Ridwan menilai pembahasan RUU TNI dilakukan secara terburu-buru dan minim pelibatan publik. Hal ini bertentangan dengan asas transparansi dan partisipasi dalam proses legislasi yang sehat di negara demokratis.

4. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan
Pemberian kewenangan tambahan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus melemahkan akuntabilitas institusi militer terhadap rakyat.

5. Bertentangan dengan Profesionalisme TNI
TNI sebagai alat pertahanan negara seharusnya tetap fokus pada tugas utama menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, bukan terlibat dalam birokrasi sipil.

“Berdasarkan hal-hal di atas, kami PC KMHDI Makassar dengan tegas mendesak DPR RI dan pemerintah untuk membatalkan revisi RUU TNI serta membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil guna memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip demokrasi,” tegas Ridwan Kurniawan.

Melalui pernyataan ini, PC KMHDI Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan mendukung reformasi TNI agar tetap profesional, netral, dan berada di bawah kontrol sipil yang kuat.

Share:

administrator