SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Karangasem, kmhdi.org – Pemberitaan di media masa tentang kasus Ham di Bangladesh tertait kekerasan pada umat minoritas sedang marak terjadi. Dikutip laman berita local seperti atnews.id yang mengkritisi terkait hal ini (11/12).

Ketua PC KMHDI Karangasem pun ikut bersuara bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan pada kaum minoritas Hindu harus ditindak dengan tegas.

“Padahal pada 10 November 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai menyepakati kesepakatan baru Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Paris, Perancis.
Dimana Semua orang dilahirkan merdeka, memiliki hak dan martabat yang sama dan Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua. Tudak hanya itu, Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasa, dan keselamatan. Bahkan Tidak seorang pun boleh diperbudak atau boleh disiksa dan diperlakukan dengan kejam” Ungkapnya.

Selain itu Kabid Litbang juga setuju bahwa Tindakan yang terjadi tidak selaras dengan deklarasi HAM yang ada sehingga hal ini perlu ditinjau kembali.

“Kami berdoa dan terus bersuara dengan tegas agar para pembunuh dan pelaku tindak kekerasan supaya ditindak tegas. Harapannya agar pemerintah dan aparat keamanan Bangladesh juga pasukan keamanan internasional menindak tindakan kekerasan yang menimpa kelompok minoritas manapun di Bangladesh” tegas Ni Wayan Sukarini selaku Kabid Litbang PC KMHDI Karangasem.

Share:

administrator