Surabaya, kmhdi.org – Menanggapi kasus Gregorius Ronald Tannur anak Eks anggota DPR RI divonis bebas atas vonis pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Hari Rabu (24/7). Ketua Pimpinan Daerah KMHDI Jawa Timur (PD KMHDI Jatim) Tri Budi Waluyo soroti putusan Majelis Hakim.
“Terkait putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tentu perlu dipertanyakan, bagaimana hakim bisa memberikan putusan yang menyimpang dari asas Keadilan Hukum di Indonesia” tutur Budi.
Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis Hakim, padahal sebelumnya jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban senilai Rp 263,6 Juta, hal ini dikarenakan tindakan yang dilakukan Ronald dianggap memenuhi unsur-unsur dari beberapa pasal yakni Pasal 338, 351 ayat (3) dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bercermin atas tindak kejahatan yang ada bagaimana aparat hukum memberikan vonis terhadap tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah bisa dijatuhi hukuman penjara beberapa bulan sedangkan untuk tindak pidana lain yang melibatkan sekelompok golongan tertentu masih di putus dengan tebang pilih. Padahal sudah menjadi hal ideal dalam hukum bahwasannya suatu perkara harus diputus dengan mempertimbangkan asas keadilan, kebermanfaatan dan kepastian hukum, sedangkan pada kasus yang melibatkan anak mantan anggota DPR RI ini tampaknya belum memenuhi ketiga asas tersebut, melihat bahwasannya terdapat bukti-bukti pendukung yang melemahkan posisi Ronald untuk divonis bebas.
Budi mengganggap putusan tersebut mencerminkan bahwa hukum di Indonesia masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Budi berharap para penegak hukum agar tidak tebang pilih atas apapun bentuk tindak kejahatan yang melanggar hukum.
“Putusan ini tentunya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia ini, seolah hukum di negeri ini masih tebang pilih,” ujarnya.
“Saya harap para penegak hukum dinegeri ini dapat menilai secara subyektif atas segala bentuk tindak kejahatan, dan memberikan rasa Adil dihadapan Hukum di negeri ini” tambahnya.