SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

OVERDOSIS KEMANDIRIAN NASIONAL DALAM POTRET PENDIDIKAN INDONESIA DI ABAD KE-21

Oleh: I Dewa Gede Darma Permana

Setiap masyarakat di dunia tentu mengharapkan agar bangsanya menjadi bangsa yang besar dan mandiri. Mandiri sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (dalam Tim Penyusun, 2008: 912), diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan diri dapat berdiri sendiri dan tidak bergantung pada orang lain. Lebih lanjut, kemandirian dapat didefinisikan sebagai suatu sikap yang menunjukkan kepercayaan akan kekuatan di dalam diri sendiri, percaya akan proses yang tengah dilakukan, serta tidak merepotkan orang lain demi tercapainya tujuan pribadi. Dengan menimbang definisi umum tersebut, kemandirian menjadi suatu barang yang wajib dimiliki oleh setiap bangsa di dunia, agar lebih percaya diri dalam menghadapi setiap tantangan dunia, sehingga mampu menjadi bangsa yang besar.

            Begitu juga jika dikaitkan antara kemandirian dengan perkembangan bangsa Indonesia dari masa ke masa. Di masa yang sudah memasuki abad ke-21, sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia berkumandang di hari Jumat, 17 Agustus 1945 sampai hari Selasa, 17 Agustus 2021, 76 tahun sudah bangsa Indonesia merdeka. Layaknya orang tua yang mengharapkan anaknya tumbuh menjadi pribadi yang besar dan mandiri, begitu juga bisa dibilang harapan para tetua bangsa seperti Bapak Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, dan tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan lainnya agar di masa depan, bangsa Indonesia bisa tumbuh menjadi bangsa yang mandiri dan disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Suatu bangsa yang tidak hanya mandiri dalam segi konstitusi, akan tetapi juga mandiri dalam berbagai sendi kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, pemerintahan, dan tak terkecuali pendidikan.

            Berbicara khusus mengenai pendidikan, pendidikan adalah sendi kehidupan yang memiliki peran yang sangat vital dalam kemajuan suatu bangsa. Pendidikan yang berhasil, akan menjadi jalan untuk suatu bangsa menuju arah kemajuan. Bahkan Mantan Presiden Afrika Selatan, Mendiang Bapak Nelson Mandela pernah berkata “Education is the most powerful weapon which you can use to change the word.” (Nahdi, 2018: 126).Dari kutipan tokoh besar dunia tersebut bisa diketahui, betapa pentingnya pendidikan untuk dunia, sehingga memajukan mutu pendidikan, terlebih pendidikan yang mandiri dan disegani di  abad ke-21 adalah hal wajib yang perlu diusahakan oleh setiap bangsa. Namun dari hal ini suatu pertanyaan pun muncul, bagaimana dengan potret pendidikan di negara Indonesia di abad ke-21? Apakah sudah menunjukkan suatu kemandirian atau justru mengalami suatu krisis? Guna menjawab pertanyaan tersebut, penjelasan mengenai sendi-sendi yang berpengaruh dalam bidang pendidikan akan mengungkap potret kemandirian pendidikan Indonesia abad ke-21. Sendi-sendi tersebut antara lain; hukum, siswa, guru, dan pengaruh intervensi negara lain.

            Pertama dari sendi hukum yang memandang pendidikan. Dari segi konstitusional, warga negara Indonesia sebenarnya bisa cukup berbangga. Hal tersebut dikarenakan, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia, tepatnya Pasal 31 ayat (2) telah berujar “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya.” (Tim Penyusun, 2018: 105). Lewat pasal tersebut dapat diketahui bahwasanya negara Indonesia dari awal kemerdekaan sampai abad ke-21 di tahun 2021 ini, telah menjamin pendidikan yang mandiri bagi setiap warga negaranya, pendidikan dasar yang dijaga sebagai suatu hak konstitusi, serta tanpa adanya intervensi dari negara lain. Demi menunjang pendidikan yang mandiri, melalui konstitusi pula, bangsa Indonesia menempatkan pendidikan di tempat yang istimewa. Hal ini bisa diketahui dengan melihat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia, tepatnya Pasal 31 ayat (4) yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” (Tim Penyusun, 2018: 105). Jadi menurut pasal tersebut, negara Indonesia sudah memprioritaskan pendidikan dengan menyalurkan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebanyak 20% untuk pendidikan. Dengan hal tersebut, tentu diharapkan semua warga negara Indonesia dapat memperoleh akses pendidikan yang mandiri. Saking mandirinya, pada akhirnya ketimpangan pendidikan Indonesia di abad ke-21 masih ada, dan angka putus sekolah karena kesusahan membiayai pendidikan untuk anak usia 16-18 tahun masih tinggi berkisar di angka 28,64% pada tahun 2019 lalu (Hakim, 2020: 124).  

            Kedua dari subjek pendidikan berupa siswa. Siswa merupakan subjek pendidikan yang termasuk dalam salah satu dari berbagai faktor pendidikan. Siswa dalam faktor pendidikan disebut sebagai faktor peserta didik (Hangestiningsih dkk., 2015: 28).  Segala proses dan bantang ilmu pengetahuan difokuskan untuk diberikan kepada siswa. Proses inilah yang disebut sebagai proses pembelajaran yang berguna dalam pembentukan generasi penerus sebagai pemegang tongkat estafet masa depan bangsa. Untuk itu sangat penting apabila proses pendidikan dibuat dengan sistem yang mandiri, menyesuaikan dengan potensi bangsa itu sendiri. Siswa dalam pendidikan di Indonesia juga memperoleh pendidikan yang mandiri. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya kurikulum 2013 yang sudah mengalami revisi beberapa kali. Sebuah Kurikulum yang mampu membuat siswa Indonesia bertindak mandiri untuk belajar sendiri, menemukan jawaban sendiri, dan mengerjakan tugas sendiri.  Bahkan saking mandirinya, dengan sistem fullday school, beberapa siswa tidak punya waktu untuk bermain karena mesti pergi pagi dan pulang petang hari. Jadi bisa dibilang, kurikulum Indonesia membuat suatu sistem pendidikan nasional yang kemandiriannya benar-benar membentuk generasi penerus bangsa yang super mandiri.

            Ketiga dari faktor guru atau pendidik. Dari berbagai faktor untuk menunjang proses pendidikan yakni; tujuan pendidikan, pendidik, peserta didik, isi atau materi pembelajaran, metode pendidikan, dan faktor keadaan lingkungan, faktor kualitas pendidik adalah faktor yang dianggap menjadi faktor terpenting dalam pengembangan pendidikan (Marbun, 2018 : 93). Oleh karena itu, memperhatikan mutu pendidik atau guru sangat perlu dilakukan. Guru sebagai pendidik  mesti menjadi tauladan, orang yang digugu dan ditiru, agar peserta didik menerima ilmu yang dapat mengembangkan potensi dalam dirinya, baik kecerdasan (kognitif), sikap atau karakter (afektif), maupun ketrampilan (psikomotorik). Kemudian bagaimana dengan kondisi guru di Indonesia, terutama dalam hal kemandirian? Guru di Indonesia juga menunjukkan kemandirian yang sangat luar biasa. Hal ini bisa dilihat dari seorang guru honorer SDN Jaya Mekar, Desa Muara Cikadu Kecamatan Sindangbarang bernama Pak Dodi (AntaraNews.com, 2020). Minimnya sarana dan prasarana teknologi penunjang dan jaringan internet di wilayah Jawa Barat, membuat sejak diberlakukannya pembelajaran di rumah bagi siswa selama pandemi COVID-19, membuat dirinya dan beberapa guru lainnya harus mandiri, tanpa biaya pemerintah, mendatangi satu demi satu rumah siswanya untuk memberikan pengajaran dan pengawasan. Tentu hal ini menjadi salah satu bukti potret pendidikan, betapa mulia pemerintah Indonesia yang mampu membentuk guru-guru Indonesia yang begitu mandiri, dalam hal memberikan ilmu pengetahuan kepada siswa-siswa di abad ke-21. Bahkan meskipun di tengah kondisi yang sulit karena pandemi, dan menerima gaji yang jauh dari kata berkecukupan.  

            Keempat dari faktor pengaruh intervensi pendidikan dari negara lain. Seperti definisi kemandirian yang telah dipaparkan di awal, mandiri adalah yakin akan kekuatan sendiri dan tidak bergantung pada orang lain. Di abad ke-21 yang dimulai dari tahun 2000-an, pendidikan Indonesia bisa terbilang sangat mandiri. Hal ini dibuktikan dari belum adanya informasi yang menyatakan bahwa pendidikan Indonesia memiliki ketergantungan besar dengan negara lain. Berbeda pada saat di pra atau pasca awal kemerdekaan yang dimana pendidikan Indonesia masih sangat diintervensi dan dipengaruhi budaya peninggalan masa kolonialisme, baik dari negara Belanda maupun negara Jepang (Syaharuddin dan Susanto, 2019: 33-34). Bahkan saking mandirinya, Indonesia masih yakin dengan sistem pendidikan yang diterapkan saat ini dengan jam belajar di sekolah yang cukup panjang, dan belum berani belajar atau mencontoh sistem pendidikan dari 15 negara dengan sistem pendidikan terbaik menurut survey penelitian dunia (dalam Idntimes, 2020), seperti Finlandia, Australia, Belanda, Jerman, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Israel, Denmark, Swiss, Swedia, Singapura, Prancis, dan Inggris.

            Beragam informasi diatas menjadi suatu bukti kuat bahwa, Indonesia mengalami krisis dalam bidang pendidikan, yang dimana pemerintah Indonesia menciptakan suatu potret nyata dari kemandirian nasional dalam bidang pendidikan yang overdosis. Bak orang yang overdosis obat-obatan, bukannya sembuh yang diperoleh, melainkan sakitlah yang diterima. Begitu pula prestasi overdosis kemandirian nasional dalam bidang pendidikan, yang saking mandirinya sendi-sendi pendidikan tersebut karena lepas tangannya kepedulian pemerintah, membuat menurut hasil survey Programme for International Student Assesment (PISA), menempatkan Indonesia berada diposisi ke-6 dari bawah, alias peringkat ke-72 dari 77 negara dengan indeks kemampuan belajar dan kualitas pendidikan dunia (Viva.co.id, 2019).  Hal ini tentu menjadi prestasi yang akan sangat membagangkan bagi mereka yang tidak peduli dengan pendidikan dan masa depan bangsa Indonesia, akan tetapi menjadi tamparan keras bagi mereka yang memahami esensi kemajuan pendidikan demi kesejahteraan bangsa Indonesia.

            Dengan mengetahui krisis overdosis kemandirian ini, tentu dapat disimpulkan bahwasanya pendidikan di Indonesia belum mencapai taraf yang berhasil untuk kemajuan negara. Kemandirian yang pada awalnya diharapkan untuk kemajuan dan kesejahteraan, justru melebihi batas normal sehingga membawa tekanan dan kemunduran. Untuk itulah, sudah semestinya pemerintah perlu berbenah, lebih peduli akan pendidikan, dan mencari solusi demi kemajuan pendidikan nasional. Beberapa solusi bagi pemerintah sebagai ujung tombak pembuat kebijakan, agar terlahirnya sistem pendidikan yang lebih baik antara lain;

  1. Pertama, dari segi hukum atau konstitusi negara Indonesia, pemerintah mesti lebih memperhatikan pemanfaatan dana APBN dan APBD sebesar 20% untuk pendidikan yang sudah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia agar estimasinya tepat sasaran dan tidak dikorupsi oleh pihak  yang tidak bertanggung-jawab. Apabila perlu dana tersebut mesti digunakan sebagai media pemerataan pendidikan agar tidak ada lagi anak putus sekolah.
  2. Kedua dari segi keadaan siswa karena kurikulum, pemerintah sebagai pihak yang membuat kebijakan mesti berani merombak kurikulum yang terlalu memberikan tekanan kemandirian kepada siswa. Mesti disadari pendidikan adalah alat pembebasan, bukan alat untuk menekan. Untuk itulah penting disini pemerintah membuat suatu kurikulum yang mampu mengeksplor potensi dan minat siswa secara bebas.
  3. Ketiga dari segi guru, guru selaku pendidik dan faktor pendidikan terpenting mesti diperhatikan kesejahteraannya. Jangan harap pendidikan akan maju, apabila guru di negara Indonesia masih berada dalam keadaan pilu. Jangan ada lagi guru yang terlalu mandiri, menyusur berbagai rintangan hanya untuk memberikan pengajaran, sementara pemerintah tutup mata akan hal ini. Disinilah sesungguhnya peran pemerintah untuk menjamin dan mensuport para guru agar berasa dalam kondisi yang sejahtera, sehingga pendidikan di Indonesia mengalami perkembangan dan kemajuan.
  4. Dan keempat, pemerintah Indonesia harus berani menurunkan ego, dan mulai belajar dari negara-negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia. Pemerintah juga mesti menghilangkan sifat negara yang terlalu mandiri sehingga menjadi apatis. Sudah saatnya pula, negara Indonesia berani menjalin kerjasama dengan negara-negara tersebut, gali sisi baik dari sistem pendidikan mereka, dan terapkan sesuai dengan kondisi dan budaya di negara Indonesia.   

            Lebih lanjut, disamping peran keempat solusi tersebut untuk pemerintah Indonesia, diperlukan juga rekomendasi untuk seluruh stakeholder pendidikan termasuk warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia dalam hal ini mesti mampu menempatkan dirinya sebagai pihak supporting dan pengawas. Suporting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang baik dan berkeadilan sosial, dan pengawas terhadap kebijakan pemerintah yang terlaksana agar kemandirian nasional dalam bidang pendidikan tidak menyimpang, sehingga kemajuan dan perbaikan pendidikan Indonesia abad ke-21 bisa tercapai

DAFTAR PUSTAKA

AntaraNews.com, 2020. Guru Datangi Rumah Siswa Karena Jaringan Internet Terbatas, https://m.antaranews.com/berita/1542940/guru-datangi-rumah-siswa-karena-jaringan-internet-terbatas Diakses 24-Agustus-2021.

Hakim, Abdul. 2020. Faktor Penyebab Anak Putus Sekolah. Jurnal Pendidikan, 21 (2), 122-132.

Hangestiningsih dkk. 2015. Diktat Pengantar Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sarjanawiyata Taman Siswa Yogyakarta.

Idntimes, 2020. 15 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia, Mana Saja?, https://www.google.co.id/amp/s/www.viva.co.id/amp/arsip/1249962-survei-pendidikan-dunia-indonesia-peringkat-72-dari-77-negara Diakses 24-Agustus-2021.

Marbun, Stefanus M. 2018. Psikologi Pendidikan. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Nahdi, Khirjan. 2018. Pendidikan dan Modernisasi Peradaban (Paradigma Kritis Kompleksitas Variabel Pendidikan Menuju Karakter Bangsa). Yogyakarta: Cakrawala.

Syaharuddin, dan Susanto, Heri. 2019. Sejarah Pendidikan Indonesia (Era Pra Kolonialisme Nusantara sampai Reformasi). Lampung: Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung Mangkurat.

Tim Penyusun. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Tim Penyusun. 2018. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Viva.co.id, 2020. Survei Pendidikan Dunia, Indonesia Peringkat 72 dari 77 Negara, https://www.google.co.id/amp/s/daerah.sindonews.com/newsread/499788/704/gara-gara-kesepian-ditinggal-istri-pria-di-pasuruan-nekat-culik-dan-cabuli-bocah-sd-1627913336 Diakses 24-Agustus-2021.

Share:

administrator