SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Lampung, kmhdi.org – Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Berisikan tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Setelah keluarnya peraturan tersebut langsung menjadi banyak perbincangan dari berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak yang mengeluhkan kebijakan ini, sehingga banyak pihak terutama mahasiswa di beberapa perguruan tinggi melakukan aksi demo guna memprotes kenaikan UKT di kampusnya masing-masing.

Peraturan tersebut dinilai memberatkan untuk mahasiswa, terutama di lampung masih banyak mahasiswa yang terkendala dalam pembiayaan perkuliahan. Padahal Provinsi Lampung menjadi salah satu destinasi wilayah yang banyak diminati untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Tercatat terdapat beberapa gejolak di perguruan tinggi di Lampung seperti Universitas Lampung (Unila), memicu arus protes mahasiswa dengan ekonomi menengah ke bawah. Calon mahasiswa baru Itera yang berbondong-bondong mengeluh terkait biaya UKT. Bahkan ada yang merasa bahwa golongan tidak berubah, padahal sudah mengikuti prosesi banding UKT.

Atas gejolak yang terjadi I Nengah Candra Irawan yang merupakan Ketua PD KMHDI Lampung Angkat bicara soal permasalahan terkait UKT.

“Kenaikan UKT secara serempak telah memicu berbagai pendapat dalam masyarakat. Selain itu kebijakan tersebut dapat mempersempit akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah,” ujarnya.

Perguruan tinggi perlu memperhatikan kebutuhan mahasiswa dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka bisa memberikan bantuan keuangan, seperti beasiswa atau skema pembayaran yang fleksibel untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu secara finansial. Selain itu, pemerintah juga perlu terlibat dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada perguruan tinggi untuk menjaga agar biaya pendidikan tetap terjangkau bagi semua kalangan.

“Polemik UKT harus segera diakhiri. dampaknya terhadap mahasiswa dan orangtua perlu diperhatikan dengan seksama,” tegasnya.

Penting bagi pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan guna menjaga aksesibilitas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

“Dan hari ini kami cukup senang karena suara masyarakat masih di dengar oleh pemerintah. Peraturan tersebut telah dibatalkan.”

“Namun kami akan tetap mengawal permasalahan ini, agar perguruan tinggi di Lampung mengembalikan uang mahasiswa yang telah terlanjur membayar ketika kenaikan UKT terjadi,” pungkasnya.

Diketahui Nadiem telah membatalkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 setelah dirinya di panggil Presiden Joko Widodo pada Senin (27/5/2024).

“Kami mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,”ujar Nadiem.

Share:

administrator