Hari buruh yang yang jatuh pada tanggal 1 Mei (May Day) diperingati sebagai hari buruh Internasional begitu pun di Indonesia. Tentu karena masih menyisakan persoalan-persoalan yang belum bisa dipecahkan pengusaha maupun pemerintah. Menelisik sejarah gerakan buruh, mengingatkan kita akan semangat memperjuangkan hak. Perjuangan yang menuntut keadilan, perjuangan untuk mendapatkan kesejahteraan hidup serta perjuangan untuk mendapatkan jaminan sosial. Selain memperjuangkan persoalan mendasar, hal terpenting sesungguhnya adalah perjuangan untuk melawan kekuatan kapital sebagai penindasan yang memperbudak kaum buruh, karena penindasan yang dilakukan oleh manusia terhadap manusia sangat menciderai moral dan bertentangan dengan asas Pancasila yaitu sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab).
Adanya Revolusi Industri 4.0 yang muncul pada abad ini membawa perubahan baru dalam tatanan kehidupan sosial ekonomi. Menimbulkan implikasi terhadap banyak sektor hingga menyeret berbagai persoalan. Kita sadari bahwa ketika hari ini buruh tidak mendapatkan kesejahteraan, maka dampak yang terjadi justru mengarah pada aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kehidupan sosial lainnya. Atas dasar itulah perjuangan kaum buruh menjadi pokok dalam mengubah dan memperbaiki kondisi yang ada. Melepaskan diri dari jerat kemiskinan, menyelamatkan hidup dari penjajahan kapital maupun bangsa sendiri. Menghambat penyelesaian persoalan buruh artinya menjauhkan tujuan Indonesia merdeka. Pemerintah seharusnya menggunakan UUD 1945 sebagai acuan dalam menyelesaikan persoalan buruh. Melaksanakan pokok alinea ke-4 yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagai bahan analisa, beberapa pertanyaan ini mencoba mencari jawaban akan persoalan di internal buruh. Apakah masih ada persoalan yang membelit kaum buruh? Apakah masih ada buruh yang tidak mendapatkan haknya? Masihkah ada penindasan yang terjadi oleh kaum pemodal/pengusaha terhadap karyawan/bawahannya? Semua ini hanya dapat dijawab oleh kaum buruh itu sendiri. Dengan melihat realita yang terjadi di lapangan, kita dapat menarik kesimpulan bahwa sampai saat ini kaum buruh belum sejahtera secara ekonomi dan tidak mendapatkan keadilan secara hukum serta politik. Jangan sampai kaum buruh/karyawan hanya dijadikan korban politik. Ketika kontestasi pilkada/pemilu suara mereka begitu dibutuhkan dan mereka dikorbankan setelahnya.
Beberapa permasalahan yang terjadi karena pelanggaran terhadap UU No. 13 tahun 2003 dan penting untuk dikaji pada hari buruh ini antara lain:
- Keadilan kaum buruh
Sebelum membicarakan keadilan, maka sangat penting didahului dengan membicarakan kewajiban dan hak. Kewajiban seorang buruh adalah melaksanakan kerja sesuai dengan tuntutan pimpinan. Dengan kata lain seorang buruh harus dapat produktif dalam bekerja, menghasilkan nilai lebih untuk perusahaan dan menguntungkan perusahaan. Seorang buruh/tenaga kerja sama hal nya dengan mesin untuk menciptakan produk, karena dituntut untuk dapat produktif. Kerap cara yang dipakai oleh perusahaan tidak melihat sisi keadilan dan keberpihakan pada buruh. Hak yang mereka sering tidak diberikan seperti: jaminan sosial, jaminan kesehatan, sampai pada tunjangan hari tua dan lain-lain.
- Upah Buruh Masih Rendah
Pemerintah melalui peraturan yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR). Artinya besaran upah yang harus diterima oleh karyawan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi pada fakta yang terjadi, banyak karyawan yang menerima upah jauh di bawah dari UMR. Artinya perusahaan/instansi negeri maupun swasta mempermainkan peraturan yang ada. Demi mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengeluarkan biaya yang relatif lebih sedikit akhirnya banyak perusahaan memotong upah karyawan yang ada ini jelas melanggar peraturan yang ada seberapa besar hak yang harus didapat kaum buruh sebesar itulah harusnya yang diberikan.
- Status karyawan yang tidak jelas
Karyawan yang menyandang status kontrak mendapatkan perlakuan yang tidak sama dengan karyawan tetap. Dari segi upah, jaminan sosial, kesehatan sampai pada jaminan kerja. Status karyawan tidak tetap atau adanya sistem outsourcing sangat merugikan dan tidak pro terhadap karyawan karena sejatinya semua karyawan baik karyawan tetap maupun tidak tetap sama-sama bekerja untuk mencapai tujuan perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja maka sudah sepantasnya semua karyawan mendapatkan perlakuan yang sama dari perusahaan.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini menjadi tindakan buruk perusahaan/pengusaha dalam merampas hak-hak seorang karyawan. Sehingga karyawan hanya dijadikan korban dari kepentingan pengusaha dan penguasa. Untuk memutus mata rantai ini, pemerintah daerah dan pusat harus menindak tegas perusahaan yang semena-mena melakukan PHK terhadap karyawan.
- Minimnya pelatihan keterampilan
Dalam pasal 31 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”. Artinya, setiap pekerja memiliki hak untuk memilih tempat kerja yang diinginkan. Tidak boleh ada paksaan ataupun ancaman dari pihak pengusaha jika pilihan pekerja tidak sesuai dengan keinginan pengusaha. Fakta yang terjadi di lapangan adalah sering perusahaan dan pengusaha mengikat seorang karyawan dengan aturan-aturan yang sangat memberatkan. Seperti contoh sanksi, denda, penahanan Ijazah, sertifikat dan lain sebagainya.
Dari sederet persoalan yang ada di internal ketenagakerjaan Indonesia, kita dituntut untuk tidak menutup mata. Partisipasi mahasiswa dalam memperjuangkan apa yang menjadi hak buruh adalah sebuah pilihan. Dengan memegang teguh pada peraturan perundang-undangan, kita dapat menuntut pemerintah sebagai pemegang kuasa tertinggi harus hadir dan memastikan karyawan/buruh mendapatkan jaminan atas pekerjaannya. Mendesak pemerintah untuk adil terhadap buruh, mengupayakan kesejahteraan, stop sistem kerja outsourcing yang merugikan pekerja tidak tetap, menghentikan PHK, memberikan pelatihan keterampilan, dan menjamin keselamatan semua tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri. Jalan perjuangan memang sudah sering kali disampaikan oleh kaum buruh, masyarakat sampai mahasiswa, alhasil hari ini pemerintah masih saja belum merealisasikan hak mereka namun perjuangan belum usai sampai hak-hak kaum buruh telah terpenuhi dengan sebagaimana mestinya maka hari Buruh (May day) akan terus diperingati sebagai sebuah tuntutan kepada kaum penguasa untuk kesejahteraan buruh khususnya di negeri ini.
Departemen Litbang PP KMHDI 2016-2018
(Ketua: Komang Sastra W.)