SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Komisariat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Tabanan bersama PHDI Bali mendatangi Polres Tabanan, Selasa (1/5/2018) untuk mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pencurian pratima yang terjadi di Pura Luhur Dalem Desa Pekraman Penebel Kelod, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Tabanan, Minggu (29/4/2018).

Tiba di Mapolres Tabanan sekitar pukul 13.00 wita, rombongan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan dan Kasat Intel Polres Tabanan beserta jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut,  Koordinator KMHDI Tabanan, I Gede Arya Adi Gunawan menyatakan bahwa pihaknya juga sangat menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai telah menodai umat Hindu. “Sehingga kami mendorong agar aparat berwenang bisa mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Ditambahkan juga oleh, anggota Humas PHDI Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra mengatakan bahwa kunjungannya ke Polres Tabanan adalah untuk menanyakan sejauh mana jalannya pengungkapan kasus pencurian pretima tersebut. “Dan sejauh ini pihak kepolisian mengatakan masih dalam penyelidikan, sehingga kami berharap kasus ini menjadi atensi agar bisa segera terungkap,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap kasus serupa tidak terulang kembali, lantaran pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena bagi umat Hindu pretima merupakan suatu benda yang disucikan melalui prosesi upakara yang panjang dan memerlukan dana, energy dan waktu. “Dan menurut Kasat Reskrim tadi ancaman hukuman yang bisa diberikan sampai 7 tahun penjara, dan ini bisa saja lebih berat kalau pemerintah mencatat Pura tersebut dalam Cagar Budaya sehingga bisa dikenakan UU cagar budaya juga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djayawidya mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut bersama dengan Polsek Penebel. “Kita masih lakukan penyelidikan dan sudah memeriksa sejumlah saksi,” ungkapnya. *rls

Share:

administrator