Jakarta, kmhdi.org – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah dinilai sebagai angin segar penguatan demokrasi lokal. Putusan ini diharapkan dapat menguatkan isu daerah sebagai basis kampanye politisi daerah.
Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Sebuah Kamajuan atau Kemunduran”, Senin (30/06/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjend) PP KMHDI, Teddy C. Putra mengatakan selama ini pelaksanaan Pemilu serentak antara nasional dan daerah, membuat isu lokal kerap tenggelam oleh dominasi isu nasional.
“Sehingga dengan adanya pemisahan, ruang demokrasi di tingkat daerah diyakini akan semakin hidup dan berpihak pada kepentingan masyarakat setempat,” terang Teddy.
Di samping itu, KMHDI juga menyoroti dampak positif dari sisi teknis pemisahan Pemilu. Teddy mengatakan pemisahan jadwal diyakini mampu mengurangi beban kerja penyelenggara Pemilu dan menekan potensi kerawanan yang selama ini terjadi akibat padatnya proses serentak 5 kotak suara.
“Selama ini proses Pemilu 5 kotak sangat melelahkan. Pemisahan ini akan membuat kerja penyelenggara di tingkat bawah akan semakin ringan, sehingga mereka bisa fokus mengawal penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.
Teddy juga mengungkapkan putusan ini juga seharusnya menjadi momen untuk melakukan terobosan, terutama dalam rekrutmen penyelenggara di tingkat daerah. Menurut Teddy, selama ini rekrutmen penyelenggara pemilu terpusat di tingkat RI.
“Pemisahan pemilu nasional dan daerah seharusnya juga mendorong proses rekrutmen dari sentralisasi ke desentralisasi,” terang Teddy.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan bahwa pemisahan Pemilu daerah dan nasional diharapkan juga dapat memicu reformasi partai politik. Menurutnya, dengan pemisahan ini partai perlu menyesuaikan diri dengan dinamika lokal.
“Kita berharap putusan ini juga memicu reformasi pada partai politik karena pasca reformasi, justru partai politik jadi salah satu lembaga yang yang belum mereformasi diri,” terangnya.
Teddy menambahkan, KMHDI mendorong agar DPR RI dan pemerintah segera menindaklajuti putusan tersebut dengan memulai pembahasan revisi undang-undang pemilu dan pilkada.
Ia juga berharap ruang-ruang pendidikan politik di kampus dan komunitas diperkuat untuk mendukung transisi sistem Pemilu yang baru.
“Dengan keterlibatan masyarakat yang lebih aktif dan partisipatif, kita bisa mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin yang benar-benar memahami akar persoalan baik di tingkat nasional maupun daerah,” tegasnya.