KMHDI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) Menjadi Benteng Terakhir Pertahanan Bhinneka Tunggal Ika dengan "Membatalkan UU Pornografi" dan Mengutuk Keras serta Perihatin terhadap aksi Pemukulan Pengacara dan Komponen Pendukung JR UU PNPS oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab Dalan Sidang JR UU PNPS di MK Jakarta, Rabu 24 Maret 2010.

Tanggal 25 Maret 2010, pukul 14.00wib, Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan terhadap Judicial Review UU No. 44 tentang Pornografi. Menyikapi kondisi ini, KMHDI bersama Jaringan Masyarakat Sipil Tolak UU Pornografi (ANBTI, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, Ourvoice, YLBHI, KPI, dan Ardanary Institute) mengadakan Aksi Malam Pengharapan dan Doa Bersama. Aksi ini dijalankan untuk mendoakan agar para Hakim Mahkamah Konstitusi diberikan pencerahan untuk membatalkan keberlakuan UU Pornografi.
Doa yang dibacakan di tengah-tengah deru mesin kendaraan di seputaran Bundaran HI Jakarta,namun tetap memberikan suasana yang hening, di mulai dengan doa Ketua Masyarakat Adat Bissu Sulawesi Oleh Puang Matua, dilanjutkan Doa dari saudara Muslim, doa dari Hindu oleh Saudara Sures (Presidium PP KMHDI) dan ditutup dengan doa dari Katolik oleh saudari Agnes (ANBTI).
"Aksi ini bagus sebagai dukungan moral kepada 9 hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan Judicial Review UU Pornografi dengan memperhatikan keberagaman Rakyat Indonesia. Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjadi Benteng Pertahanan Keberagaman di Indonesia", ujar D. Sures Kumar, Presidium KMHDI yang hadir dalam aksi ini. Selain KMHDI, aksi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari masyarakat adat yang ada di Indonesia.
"Dengan aksi ini, jelas bahwa masih banyak masyarakat yang tidak setuju dengan berlakunya UU Pornografi. Sehingga dengan aksi doa ini, kami mengharapkan Hakim Konstitusi diberi keberanian dan kekuatan serta melihat dengan arif bijaksana dengan memperhatikan keberagaman adat budaya Nusantara / Indonesia untuk dapat membatalkan berlakunya UU Pornografi sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman yang ada di Indonesia", demikian tambahan dari I Gde Dharma Nugraha.
Selain KMHDI, hadir juga perwakilan dari elemen masyarakat adat dan organisasi-organisasi yang selama ini terus berjuang untuk menolak berlakunya UU Pornografi.**