SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Jakarta, kmhdi.org – Kesatuan Mahasiswan Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) meminta pemerintah berlaku adil dalam tata kelola keuntungan retribusi yang dipungut dari pengunjung Kawasan Taman Nasional Alas Purwo, termasuk dari umat Hindu yang melakukan persembahyangan di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo, Banyuwangi (18/11).

Perlakuan adil tersebut diwujudkan dengan menjadikan pura sebagai objek yang menerima manfaat dari retribusi.

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan mengatakan Pura Luhur Giri Salaka sebagai Pura Petilasan leluhur Hindu perlu tetap dilestarikan dan dirawat tidak hanya oleh masyarakat Hindu disekitar pura, namun juga oleh pemerintah.

Salah satu caranya adalah dengan meninjau kembali penggunaan pendapatan retribusi yang dipungut dari pengunjung yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Alas Purwo.

Menurut KMHDI, peninjauan yang harus dilakukan adalah memasukan Pura Luhur Giri Salaka sebagai objek yang menerima manfaat dari retribusi.

“Ini mengingat Pura Luhur Giri Salaka masuk dalam Kawasan Hutan Nasional Alas Purwo. Kemudian rata-rata pengunjung ke Taman Nasional adalah umat Hindu yang ingin melakukan persembahyangan,” terang Darmawan.

Darmawan merasa jika umat Hindu tidak akan keberatan membayar retribusi, asalkan uang yang mereka setorkan tersebut, digunakan untuk pelestarian dan pemberdayaan Pura Luhur Giri Salaka.

Selama ini kata Darmawan, pihaknya banyak mengedengar bahwa retribusi yang dibayarkan pengunjung Hutan Nasional Alas Purwo, yang sebagian besar adalah umat Hindu yang bertujuan bersembahyang, tidak dirasakan oleh pengelola pura Luhur Guru Salaka.

Untuk memberikan rasa keadilan, Darmawan meminta pengelola Taman Nasional dan pemerintah daerah dapat menjadikan pura Luhur Giri Salaka sebagai objek yang menerima manfaat dari retribusi.

“Kami membayangkan jika Pura menerima pendapatan dari retribusi tersebut. Para penjaga pura, kemudian para pemangku di pura dapat kita berikan gaji berupa insentif. Karena bagaimana pun beliau-beliau inilah yang melayani kita ketika ingin bersembahyang ke Pura,” terangnya.

Share:

administrator