SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Karangasem, kmhdi.org – Bertepatan dengan momentum serangkaian SABHA VII PC KMHDI Karangasem pada tanggal 6 Desember 2024 beredar video viral yang memperlihatkan seorang pendaki pakai paralayang turun dari Puncak Gunung Agung yang diduga WNA. Beredarnya video viral menyebabkan banyak komentar yang sangat prihatin dengan kejadian tersebut (9/12).

PC KMHDI Karangasem merupakan organisasi kemahasiswaan yang berada di Kabupaten Karangasem yang keberadaannya untuk hadir ditengah-tengah paradigma agama maupun negara. Mengetahui terjadinya kejadian yang esensinya mencederai Agama Hindu khususnya Tempat Suci yang berada di kaki Gunung Agung yaitu, Pura terbesar di Bali (Pura Agung Besakih) PC KMHDI Karangasem menilai hal tersebut harus ditelusuri lebih dalam dan ditindaklanjuti dengan pengadaan regulasi baru guna menertibkan pelaku wisatawan.

Keresahan dan rasa prihatin juga dirasakan oleh pengempon Pura Pasar Agung Besakih yang dikutip dari media detikbali.

“Aktivitas tersebut menuai keprihatinan dari pengempon Pura Pasar Agung yang berlokasi di bawah Gunung Agung. Pura tersebut baru saja melaksanakan Karya Agung sehingga kejadian tersebut dianggap tidak menghormati kesucian kawasan.” Dikutip dari detikbali.

Ketua PC KMHDI Karangasem, I Ketut Yoga Pramuditya menanggapi beredarnya kabar tersebut langsung mencari informasi dari berbagai media yang kepastiannya belum didapatkan dengan jelas serta menghimbau untuk menelusuri lebih dalam terkait beredarnya video viral tersebut.

“Agar tidak terulang lagi perlu adanya penyelesaian permasalahan yang muncul dengan menelusuri lebih dalam dan ditindaklanjuti sesuai peraturan serta penyesuaian dengan regulasi yang ada” ucapnya.

Disisi lain kegiatan paralayang itu merupakan aktivitas rekreasi yang sah dan banyak diminati oleh WNA, akan tetapi aturan atau konteks lokal harus dipertimbangkan juga mengingat aktivitas tersebut dikatakan melewati areal Pura Pasar Agung.

Kader, Ni Luh Dessy Padmasari dalam diskusi menyampaikan pentingnya untuk mengedukasi wisatawan termasuk WNA mengenai pentingnya menghormati kesakralan nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat setempat. Pemerintah dapat memperkenalkan regulasi yang membatasi atau mengatur jalur penerbangan paralayang di area tersebut khususnya di areal suci.

“Dengan melakukan pendekatan yang hati-hati kemungkinan kegiatan rekreasi seperti paralayang itu bisa tetap berjalan tanpa merusak nilai – nilai budaya dan spiritual” ucapnya.

Adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali Tahun 2023-2043 menyebutkan beberapa kawasan suci yang diatur adalah kawasan suci gunung mencakup dari lereng menuju puncak gunung, kawasan suci Danau Batur, Danau Beratan, Danau Buyan, dan Danau Tamblingan.

Ketua PC KMHDI Karangasem, I Ketut Yoga Pramuditya menambahkan, pembatasan kegiatan di gunung sebagai kawasan suci juga penting untuk dilakukan. Misalnya, bagi perempuan yang haid dilarang mendaki dan juga tidak melakukan aksi mesum di gunung.

“Lebih penting lagi adalah pengawasan dan ini jadi tanggung jawab kita bersama” ungkapnya.

Yoga mengharapkan, para pemandu wisata tidak bosan-bosan memberi informasi kepada wisatawan bahwa kawasan gunung adalah suci.

Menurutnya, keseimbangan ini yang menjaga taksu Bali. Sejengkal tanah Bali itu harus dijaga kesuciannya agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya dan kesucian Bali dapat terjaga.

Dikatakannya, pengaturan dengan Perda disertai implementasi, pengawasan, serta penegakan hukum semakin penting untuk perlindungan kawasan suci Bali dan Karangasem pada khususnya.

Share:

administrator