Oleh : I Wayan Aldi Wirasnawe – PC KMHDI Badung
Pendidikan adalah usaha untuk membina dan mengembangkan kepribadian manusia baik jasmani maupun rohani. Pendidikan juga digambarkan sebagai upaya membina dan mengembangkan kepribadian manusia baik jasmani maupun rohani. Sebagaimana kita ketahui, pendidikan tidak lepas dari pendidik yang profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Pendidik adalah tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru, dosen, konselor, tutor, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya, dan ikut serta dalam penyelenggaraan pendidikan. pendidikan.

BAGAIMANA SUDUT PANDANG TENAGA PENDIDIK DALAM AGAMA HINDU?
Pendidikan merupakan prioritas bagi Pemerintah yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Terutama pada kemampuan seorang pendidik (Guru) yang harus diperhatikan oleh pemerintah yang merupakan indikator utama yang secara langsung mewujudkan cita-cita besar bangsa ini dengan selalu melatih kemampuan seorang pendidik. Guru dalam pandangan agama Hindu bukanlah “mengajar” yang bertujuan untuk bersekolah melainkan orang yang memiliki kualifikasi spiritual yang mampu menguasai Tri Gunas yaitu sifat sattwam, rajas dan hanya tamas sehingga harus mengajar dan diteladani.
Dalam agama Hindu kita mengenal ajaran Catur Guru, yaitu empat guru yang harus ada, yaitu Guru Swadyaya (Tuhan), Guru Wisesa (Pemimpin/Pemerintah), Guru Pengajian (Guru di sekolah), dan Guru Rupaka (Orang Tua). Guru Catur dengan menjalankan Catur Guru Bhakti, yaitu pengabdian kepada Guru Swadyaya dengan rajin beribadah, mencintai sedekah dan menjaga toleransi. Bhakti kepada Guru Wisesa dengan mengikuti semua peraturan pemerintah, tidak melanggar hukum, menjalankan nasehat pemerintah dan menjadi warga negara yang baik. Bhakti kepada Guru Pengajian dengan rajin belajar, mengerjakan tugas dengan baik, menaati peraturan sekolah dan menjaga sopan santun kepada guru. Bhakti Guru Rupaka dengan menjadi anak suputra.
Ida Sang Hyang Widi Wasa dipandang sebagai guru alam semesta dan para dewa serta pusat ilmu pengetahuan, sebagaimana dijelaskan dalam Sloka Guru Puja berikut:
“Om Gurur rupam gurur dewam, Gurur Purwam Gurur Madhyam,
Gurur pantaram dewam, Guru Dewa Sudhha- Atmakam”
Terjemahannya:
Om Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Gurunya alam semesta dan para dewa, Awal mula tercipta guru dan juga merupakan pusatnya para guru. Gurunya para dewata yang agung. Guru yang suci bersih cemerlang yang menjiwai alam semesta.
Dalam kitab suci Veda dijelaskan bahwa setiap orang mampu menjadi guru atau berfungsi sebagai guru, memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada yang bodoh, memajukan pengetahuan dan ketrampilan, memiliki kemampuan untuk membedakan yang baik dan buruk (bagi anak didik), memiliki wawasan ke depan, bijaksana, dan menjadi pemimpin masyarakat, penerus kebenaran, orator yang cemerlang, memajukan ilmu pengetahuan, mendidik moralitas anak didik, mengkondisikan agar anak didik mengikuti ajaran suci Veda, melindungi tradisi suci.
Di dalam Veda dan susastra Hindu juga sangat banyak digambarkan dan diulas bagaimana tugas dan kewajiban seorang guru, dan demikian besar peranan guru-guru rohani Hindu yang mengembangkan ajaran Agama Hindu yang dapat diwarisi dan digali dewasa ini, oleh karena itu dalam ajaran Agama Hindu seorang guru memiliki posisi sentral dan terhormat di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan di negara-negara maju pendidikan termasuk kualitas dan kesejahteraan guru selalu mendapatkan perhatian, hal ini dapat dibaca dari pengalaman bangsa-bangsa di dunia yang tingkat pendidikan demikian maju. Sebagai contoh Jepang yang pada masa Perang Dunia II kalah total menghadapi Sekutu, namun dalam waktu singkat mereka dapat mengejar ketertinggalannya melalui pendidikan.
KONDISI DAN PROBLEMATIKA TENAGA PENDIDIK HINDU DI INDONESIA
Proses belajar mengajar pendidikan agama Hindu di Bali tidak sama dengan di luar Bali, meskipun kita berada di negara yang sama dan payung hukumnya juga sama. Apalagi jika kita bandingkan dengan agama lain, kondisinya jelas sangat berbeda. Keadaan seperti ini disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari rendahnya kesadaran umat Hindu untuk memperjuangkan haknya untuk memperoleh pendidikan agama Hindu yang ideal, masalah kurikulum, kurangnya tenaga pendidik Hindu, kurangnya kesejahteraan tenaga pendidik Hindu hingga kurangnya dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan agama Hindu. di daerahnya masing-masing. Hal ini jelas tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara jelas dinyatakan dalam pasal 4 ayat 1 bahwa: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai agama, nilai budaya, dan keragaman bangsa.
Seperti kita ketahui bersama, persebaran penduduk yang tidak merata membawa kendala tersendiri bagi pendidikan agama Hindu, khususnya bagi para pendidik Hindu. Namun kendala tersebut tidak bisa menjadi alasan bagi para stake holders umat Hindu di Nusantara ini untuk tidak melakukan yang terbaik dalam penyelenggaraan pendidikan agama Hindu. Perlu adanya apresiasi dan penghargaan kepada lembaga keagamaan, tokoh atau tokoh masyarakat yang telah bekerja keras menyelenggarakan pendidikan agama Hindu di pura pada hari-hari tertentu. Penyelenggaraan pendidikan agama Hindu di luar Bali yang selama ini dilaksanakan oleh lembaga yang kita sebut pasraman memang sudah berjalan dengan baik dan kebutuhan siswa akan nilai mata pelajaran agama sudah terpenuhi. Namun secara politik ada sisi lain yang perlu kita kaji bersama. Dengan adanya proses belajar mengajar pendidikan agama Hindu di pasraman, jika ada sekolah yang menerima siswa beragama Hindu tetapi tidak ada guru agama Hindu di sekolah tersebut, maka pihak sekolah akan dengan mudah mengirimkan siswa tersebut ke pasraman. Pertanyaannya adalah seberapa efektif kah Langkah tersebut? Memang langkah tersebut benar sebagai upaya menanggulangi sementara kekosongan ataupun kurangnya tenaga pendidik agama Hindu di suatu wilayah. Namun jangan salah, ibaratnya obat, maka obat itu hanya dapat menyembuhkan sementara.
Hal tersebut tak kunjung tuntas, ditambah dengan permasalahan kesejahteraan para tenaga pendidik agama Hindu yang menjadi rentetan problematika lain yang menjadi PR besar bagi pemerintah saat ini. Ketidakadilan dirasakan guru honorer dan guru swasta yang mendapatkan gaji tidak layak. Di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Gaji guru Indonesia sangat beragam tergantung status dan kualitas sekolahnya. Guru PNS dan guru di sekolah kelas menengah cukup sejahtera, sedangkan guru honorer dan yang belum sertifikasi sangat tidak sejahtera.
Menurut Marianne Perie, dkk. (1996: 203) dalam buku Education Indicators: An International Perspective, “Gaji guru adalah standar hidup guru dan menunjukkan berapa yang masyarakat bayar untuk bekerja dalam bidang pendidikan”.
Pemerintah harus segera menetapkan standar minimal gaji guru, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Jangan ada larangan sekolah menarik iuran bulanan bagi orangtua yang mampu. Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tidak cukup untuk membayar layak guru-guru honorer. Koperasi sekolah dikelola dengan baik agar keuntungannya untuk kesejahteraan guru dan staf. Kepala sekolah membuat program yang menarik dunia usaha dan dunia industri untuk peduli kesejahteraan guru.
Standarisasi gaji guru baik PNS maupun non-PNS akan merubah citra profesi guru, menarik minat masyarakat untuk menjadi guru, dan mendorong persaingan ketat generasi muda cerdas untuk masuk ke fakultas keguruan atau mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sebaliknya, jurang dalam perbedaan gaji guru PNS dan non-PNS membuat profesi guru tidak menarik bagi masyarakat menengah dan generasi muda cerdas.
Dalam setiap kegiatan organisasi yang dihadiri oleh Dirjen GTK, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menpanrb, Wakil Presiden, atau Presiden, PGRI tidak lelah menyampaikan permasalahan guru, termasuk kesejahteraan guru. Misalnya, mendesak pemerintah mengangkat guru honorer menjadi PNS; mendorong pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang melekat pada gaji pokok; meminta pembayaran tepat waktu dan dalam jumlah yang tepat.
Dalam hal ini, pemerintah memang tidak tinggal diam dalam menyikapi probematika yang ada seperti melalui layanan pendidikan di seluruh Indonesia dimana pemerintah sangat berkomitmen dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut. Program Guru Garis Depan (GGD) merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pemerintah daerah dalam pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh Indonesia khususnya dalam hal distribusi tenaga pendidik atau tenaga kependidikan. Hal lain untuk mendukung program prioritas pengembangan sumber daya manusia, Direktorat Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia memperkuat program beasiswa bagi guru dan dosen Hindu. Pada tahun 2021 Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI menganggarkan Rp. 3,9 miliar untuk 117 pendidik Hindu yang tersebar di 12 perguruan tinggi di 7 provinsi di Indonesia, antara lain Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Lampung, dan Sulawesi. Tenggara.
AKHIR KATA
Ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam rangka mewujudkan sistem pendidikan yang mandiri di Indonesia yaitu: peningkatan kompetensi pendidik melalui pelatihan sehingga melahirkan guru yang memiliki kreativitas dan inovasi dalam memberikan pembelajaran sehingga menarik minat siswa. dalam kegiatan belajar mengajar, yang kedua adalah memberikan fasilitas kepada siswa. . peserta didik secara keseluruhan dengan tetap diberikan pembinaan agar program peningkatan mutu pendidikan menjadi lebih baik, ketiga menanamkan sikap cinta tanah air dengan menyelenggarakan pendidikan nasional secara berkelanjutan dan dengan kreasi budaya sehingga peserta didik diharapkan memiliki berwatak nasionalis sehingga menimbulkan daya tarik untuk mengembangkan potensi dalam diri sehingga berdampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemandirian suatu bangsa bukan berarti hidup sendiri dan melakukan segala sesuatunya sendiri, namun disinilah peran masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, bangsa Indonesia dalam konteks pendidikan harus melakukan evaluasi agar kualitas pendidikan semakin baik di tengah perkembangan teknologi di era globalisasi sehingga dapat dimanfaatkan oleh generasi penerus secara maksimal sehingga diharapkan agar tujuan dan cita-cita bangsa dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Marianne Perie, dkk. (1996: 203) dalam buku Education Indicators: An International Perspective
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43920/uu-no-20-tahun-2003https://stkipahsingaraja.ac.id/guru-dari-sudut-pandang-agama-hindu/