SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Oleh : Agus Pebriana, Anggota Kajian Dan Isu PP KMHDI

Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dapat dikatakan sudah dekat. Pada Pemilu 2024 nanti, rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, Gubernur dan Wakil Gunubernur, DPRD tk I, Walikota/ Bupati dan Wakil Wali Kota/Bupati, serta DPRD tk II. Terkhusus Pemilu 2024 nanti, presiden incumbent Joko Widodo tidak akan bisa ikut berkontestasi akibat terhalang konstitusi. Situasi tersebutlah yang membuat Pemilu 2024 menjadi menarik.

Dalam merespon Pemilu yang kian hari kian dekat ini, para elite dan kader partai politik mulai melakukan manuver politik. Mereka para elite dan kader Parpol makin intens bertemu, berkonsolidasi, dan menyiapkan kekuatan untuk bersiap-siap menyambut Pemilu 2024. Akibat manuver politik yang dilakukan, koalisasi-koalisasi diantara kekuatan partai politikpun mulai terlihat jelas petanya. Beberapa hari lalu Nasdem secara resmi mengumumkan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden. Hal ini disambut baik oleh Demokrat dan PKS, yang dimana kedua partai ini diprediksi akan menjadi koalisi Nasdem.

Tidak lama berselang giliran Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden didampingi Yenny Wahid. Menurut PSI ini adalah hasil Rembuk Rakyat yang sudah dilakukan oleh Partai. Namun jauh hari sebelumnya, partai Golkar melalui forum tertinggi yaitu Munas Partai mengamanatkan Airlangga Hartato sebagai Presiden. Disamping itu partai Golkar sudah resmi mengikat hubungan politik dalam koalisi bernama KIB bersama PAN dan PPP.

Sementara itu Rapimnas Partai Gerindra mengamanatkan Prabowo Subianto maju kembali sebagai calon  presiden. Ada juga PKB yang menginginkan ketua umumnya, Gus Muhaimin untuk maju mencalonkan diri sebagai presiden. Kedua partai inipun terikat koalisasi bernama Koalisasi Kebangkitan Indonesia Raya. Disisi lain PDI-P melalui ketua DPP Puan Maharani sedang menjalin silaturahmi dengan mengunjungi ketua-ketua umum partai. Namun kabar santer terdengar bahwa Puan Maharani adalah calon kuat yang akan diajukan oleh PDI-P sebagai calon presiden.

Tidak hanya elite politik dan parpol saja yang sibuk dalam rangka menyambut Pemilu 2024. Namun suasana politik yang riuh tapi mewah sekaligus menggoda  ini juga berhasil memancing organisasi-organisasi masyarakat (ormas) untuk segera mengambil sikap politik menentukan kemana ekpresi politik mereka di tahun 2024. Beberapa dari ormas-ormas ini bahkan sudah menyatakan dukungan resminya terhadap parpol maupun kepada calon presiden di 2024 nanti. Mereka mengambil start terlebih dahulu, melakukan konsolidasi, dan akan siap berkampanye untuk dukungan mereka.

Lalu pertanyaan bagaimanakah ekpresi politik KMHDI ?

Produksi pengetahuan dan wacana yang sudah digaungkan sejak dulu kemudian dilegalkan dalam AD/ART telah membuat KMHDI menjaga jarak dengan dunia politik, terkhusus politik praktis. KMHDI seolah-olah membuat garis demarkasi antara dirinya dan politik. Kader yang ketahuan berpolitik atau masuk sebagai anggota partai politik, serta menjadi tim pemenangan dalam sebuah kontestasi politik harus mengundurkan diri. Dalam konteks ini politik adalah sesuatu yang kotorr, ketika sesuatu yang kotorr tersebut dibawa ke tempat yang berish maka akan menjadii kotorr.

Argumen tentang politik yang koter tersebut tidak selamanya benar, namun juga ada salahnya kendati pun sedikit. Sebagaimana kata Soe Hoe Gie mengatakan bahwa “Politik Itu Barang Yang Kotor, Lumpur-Lumpur Yang Kotor. Tapi Suatu Saat Di Mana Kita Tidak Bisa Menghindari Dirii Lagi, Maka Terjunlah”. Bagaimana pun politik merupakan hal yang menyangkut hajak hidup orang banyak, untuk itu terjunlah dan perjuangkan hajat hidup orang banyak.

Untuk itu, tulisan ini  ingin menjadi wacana baru untuk kader KMHDI mulai melihat dunia politik, berkenalan dengan dunia politik, dan mulai menunjukan ekpresinya terhadap pilihan politik tertentu.

Lawan Sisa Orde Baru

Sebetulnya upaya untuk menjauhkan masyarakat dari dunia politik atau hanya menjadikan masyarakat objek politik (floating mass) merupakan kebijakan politik ala Orde Baru. Sejak rezim Orde Baru berkuasa usaha-usaha untuk menjauhkan masyarakat dari dunia politik masif dilakukan dengan menutup ruang-ruang politik bagi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari disederhanakanya jumlah partai politik di Indonesia PPP, PDI, dan Golkar (bukan partai). Disamping juga mengintervensi ormas-ormas agar mulai mengambil jarak dengan politik praktis.

Kebijakan Orde Baru untuk menjauhkan rakyat dari politik tercermin dalam  lima paket UU Politik diantaranya UU Tentang Partai Politik dan Golkar, UU Tentang Organisasi Massa, UU Tentang Pemilu, UU Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang DPR/MPR, UU tentang Referendum. Dimana kelima undang-undang ini menjadi benteng pengabsahan pemerintah dalam membatasi hak-hak politik rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan tata-kenegaraan.

Sebagai contoh dalam UU Partai Politik ala Orde Baru, struktur partai dibatasi hanya bisa sampai pada tingkat kecamatan sehingga partai politik (PDI dan PPP) ketika itu tidak langsung bisa menyerap aspirasi dan menyentuh rakyat diakar bawah. Berbeda halnya dengan Golkar yang notabene ketika itu tidak dikategorikan sebagai partai politik.  Melalui hal ini rakyat dibuat menjadi terisolasi dari politik, apolitis, menjadikan politik sesuatu hal yang asing, dan hanya boleh diberikan kesempatan berpolitik lima tahun sekali itupun dalam pemilu dengan cara mencoblos. Padahal politik adalah sesuatu yang berkaitan dengan rakyat. Sejahtera tidaknya rakyat itu ditentukan dari politik melalui kebijakan-kebijakan politik.

Kondisi terpasungnya rakyat dari dunia politik pun dapat dilihat melalui UU Organisasi Massa ala orde baru yang mencegah organisasi massa untuk berafiliasi dengan kekuaatan politik tertentu. Melalui UU ini rezim orde baru menyempitkan saluran aspirasi masyarakat dengan membentuk organisasi-organisasi bersifat tunggal  yang sebelumnya sudah dikontrol oleh orde baru. Diluar organisasi tunggal tersebut, dianggap organisasi liar dan bisa dibekukan oleh pemerintah tanpa melalui prosedur hukum.

Salah satunya jika organisasi masyarakat berani bermain politik yang merugikan atau mengancam kekuasaan maka akan dibekukan. Melalui praktik ini pemerintah orde baru berhasil membatasi ruang gerak masyarakat dalam berpolitik, dengan membuat ormas-ormass jauhh darii kegiatan politik bahkan kalau bisa melarang aktivitass politick praktis yang mengancam kekuasaan. Kegiatan politik hanya dimiliki dan berhak dilakukan oleh segelintir lingkaran orang, sementara rakyat tugasnya hanya memilih lima tahun sekali. Kira-kira begitulah doktrin orde baru.

Sebagai Organisasi Pergerakan yang lahir tahun 1993, nampaknya pengaruh orde baru masih bercokol dan melekat dalam alam pikiran KMHDI yang kemudian mempengaruhi tindakan organisasi dalam bentuk sejumlah aturan yang melarang organisasi atau kader mengekpresikan pilihan politik dan tindakan  politik, terkhusus politik praktis.

Politik Sebagai Salah Satu Jalur Perjuangan

Sebagai organisasi pergerakan yang memiliki sejumlah tujuan dan cita-cita organisasi,  KMHDI harus menyadari bahwa politik merupakan salah satu jalur yang dapat dipakai untuk memperlancar gerakan dalam rangka meraih tujuan organisasi. Hal ini karena politik menyediakan ruang-ruang formal dan legal bagi proses lahirnya sebuah kebijakan yang dapat merubah suatu keadaan. Dalam konteks ini KMHDI dapat menggunakan saluran tersebut untuk mempercepat agenda-agenda perjuangan.

Segala apa yang terjadi hari ini merupakan bagian dari produk politik. seperti katakanlah kondisi kebebasan, keadilan, solidaritas, keadaan negara, sistem hukum, dan demokrasi, termasuk juga kesejahteraan umat, pemerataan guru agama, serta hak terhadap akses pendidikan agama merupakan dinamika dari proses politik di Parlemen baik tingkat Nasional, Provinsi, ataupun Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu sangat penting bagi KMHDI untuk mulai melihat politik, membaca politik, bersekutu dengan kekuataan politik tertentu, bahkan kalau bisa turun dalam politik. Akan tetapi harus juga dipahami bahwa politik hanya sekedar jalur atau saluran bagi KMHDI sehingga dengan pemahaman ini KMHDI tidak akan menjadi objek politik dari kekuatan politik tertentu, namun sebagai subjek politik bersama dengan kekuatan politik tertentu.

Kemana Ekpresi KMHDI 2024 ?

Ekpresi politik merupakan suatu pengungkapkan atau proses pertanyaan politik. Dalam konteks kasus 2024 yang sudah dekat, ekpresi politik KMHDI harus didasari dan dipengaruhi oleh nilai-nilai dasar perjuangan organisasi. Artinya ekpresi politik KMHDI hanya akan tertuju kepada kekuatan politik ataupun aktor politik yang mengilmahi nilai-nilai perjuangan KMHDI. Tentu ini merupakan bagian dari sikap ideologis KMHDI, dimana tolak ukur atau posisi dukungan politik KMHDI mengacu pada nilai-nilai ideologis KMHDI. Apakah dukungan politik dapat diberikan kepada senior-senior KMHDI yang notabene telah mengilmahi nilai-nilai perjuangan KMHDI karena sudah pernah terkader atau berproses di KMHDI sehingga mempunyai cara pandang sama dengan KMHDI ? Atau kepada kekuatan-kekuatan politik yang memang memiliki kemiripan dengan nilai-nilai yang diadopsi oleh KMHDI ? Jawabanya bisa dicari melalui proses demokrasi yang sudah diatur di internal organisasi KMHDI sendiri

Share:

administrator