SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Lampung, kmhdi.orgTAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) menjadi program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama pekerja agar memiliki rumah yang layak dan diharapkan dapat mengatasi masalah kekurangan perumahan dan memastikan hak kepemilikannya.

Sasaran yang harus mematuhi kebijakan ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota militer (TNI/POLRI), pejabat negara, pekerja/buruh, dan pekerja lainnya yang memiliki gaji. Nominal iuran TAPERA adalah sebesar 3% dari gaji, dimana pekerja menanggung 2,5% dan pemberi kerja menanggung 0,5% biayanya.

Sebenarnya kebijakan ini dalam peraturan pemerintah sejak tahun 2020 (PP Nomor 25 Tahun 2020) dan terdapat perubahan (PP Nomor 21 Tahun 2024). Kebijakan ini mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya buruh yang memiliki penghasilkan menengah kebawah. Kebijakan ini menyebabkan beban finansial bertambah, manfaat yang tidak pasti kurangnya transparansi, keterbukaan informasi dan edukasi yang tidak merata, ketidakstabilan kondisi ekonomi, dan kurang fleksibelnya kebijakan ini.

Bertepatan dengan hari lahir Pancasila (1 Juni 2024), pemerintah harus mereflesikan kembali kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan TAPERA ini. Kebijakan TAPERA dapat dianalisis melalui nilai-nilai Pancasila untuk memastikan bahwa program ini berjalan selaras dengan prinsip-prinsip dasar yang dipegang oleh bangsa Indonesia.

1.Ketuhanan Yang Maha Esa

Kebijakan TAPERA harus dikelola dengan penuh integritas, moral, dan etika yang tinggi, dengan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau korupsi, serta setiap Keputusan diambil dengan mempertimbangkan prinsip etika dan tanggung jawab.

2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Kebijakan TAPERA harus memastikan bahwa setiap peserta diperlakukan dengan adil tanpa diskriminasi, serta wajib mendapat manfaat ke semua Masyarakat, khususnya Masyarakat yang berpenghasilan rendah.

3.Persatuan Indonesia

Kebijakan TAPERA harus mendistribusikan manfaat secara merata untuk membantu memperkuat persatuan dan mengurangi kesenjangan ekonomi tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.

4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Proses pengambilan keputusan dalam kebijakan TAPERA harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai stakeholder (pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat umum), serta manajemennya harus akuntabel kepada masyarakat.

5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kebijakan TAPERA harus memastikan distribusi sumber daya dan manfaat yang adil bagi seluruh peserta, dan haruslah meningkatkan kesejahteraan sosial dengan memberikan akses yang lebih mudah ke perumahan yang layak.

Mengaitkan TAPERA dengan nilai-nilai Pancasila akan mengarahkan program ini agar dijalankan dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Maka dari itu penting bagi pemerintah dan BP TAPERA untuk memastikan bahwa semua aspek program ini dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan pengawasan ketat dan partisipasi aktif dari seluruh sakeholder.

Penulis: I Putu Nando Wira Yuda (Kabiro Organisasi PD KMHDI Lampung) 

Share:

administrator