SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Sebagai negara berkembang, Indonesia tengah berusaha meningkatkan sumber daya manusianya melalui peningkatan dibidang pendidikan. Salah satunya adalah membentuk kebijakan-kebijakan terkait dengan pendidikan itu sendiri. Sebagai contoh adalah penerapan kurikulum di tiap jenjang pendidikan.

Perkembangan kurikulum di Indonesia berawal dari Rencana Pembelajaran 1947 yang baru dilaksanakan pada 1950 di sekolah-sekolah. Rencana Pembelajaran 1947 ini meneruskan kurikulum yang sudah digunakan Belanda karena pada masa itu dalam perjuangan meraih kemerdekaan. Ciri khusus dari Rencana Pembelajaran ini adalah lebih dititikberatkan pada membentuk karakter yang berdaulat dan sejajar dengan negara lain. Perubahan kisi-kisi Rencana Pembelajaran lebih bersifat politis, yaitu dari kepentingan Belanda berubah menjadi kepentingan Nasional. Selain itu, kurikulum ini telah menggunakan Azas Pancasila.

Rencana Pembelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran. Yang diutamakan pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani. Hal pokok yang terdapat pada Rencana Pembelajaran 1947 adalah daftar pelajaran, jadwal pengajaran, serta garis besar pengajaran.

Perubahan kurikulum terus berlanjut. Pada tahun 1952, kurikulum pendidikan di Indonesia diganti dengan Rencana Pelajaran Terurai 1952 yang mana rincian tiap mata pelajaran lebih jelas. Di akhir era pemerintahan Orde Lama, muncul kurikulum baru bernama Rencana Pendidikan 1964 yang fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Pancawardhana).

Selain itu, perubahan-perubahan kurikulum di Inonesia terus terjadi seiring dengan berkembangngya zaman, yaitu Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999, Kurikulum 2004 (KBK [Kurikulum Berbasis Kompetensi]),Kurikulum 2006 (KTSP [Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan]), serta yang terbaru dan berlaku hingga saat ini Kurikulum 2013 (K13).

Kurikulum (curriculum) berasal dari bahasa Yunani, yaitu curir yang berarti berlari dan currere yang artinya tempat berpacu. Menurut Hilda Taba dalam bukunya yang berjudul Curriculum Development Theory And Practice (1962) adalah sebagai plan of learning. Yang berarti bahwa kurikulum merupkan sesuatu yang direncanakan untuk dipelajari oleh siswa. Kurikulum sendiri berisi tentang rencana untuk peserta didik.

Kurikulum sendiri, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Perubahan kurikulum yang terjadi didasari alasan logis untuk mengikuti perkembangan peradaban, baik itu di bidang ilmu pengetahuan maupun teknologi. Artinya, setiap perkembangan yang terjadi akan menciptkan tantangan baru baik internal maupun eksternal memengaruhi kehidupan manusia. Kebijakan yang diambil berdasarkan analasis, evaluasi, dan prediksi merupakan langkah untuk bisa menghadapi setiap tantangan yang ada. Salah satunya adalah merubah kurikulum pendidikan.

Dalam konteks ini kurikulum sebagai produk kebijakan bersifat dinamis, kontekstual, dan relatif. Dinamis karena terus berkembang mengikuti perkembangan zaman serta harus terbuka pada kritik. Kontekstual sebab dibutuhkan sesuai dengan konteks zaman yang sedang berlangsung. Relatif yaitu akan dianggap sempurna pada zamannya namun di zaman berikutnya, bisa saja kurikulum tersebut dianggap tidak relevan. Oleh karena itu, prinsip dasar dari kurikulum adalah perubahan yang terjadi terus-menerus mengikuti perkembangan zaman. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.

Dengan total 11 kali perubahan kurikulum, Indonesia terbilang sering melakukan perubahan. Perubahan di sini cenderung terjadi entah karena memang perlu, adanya pergantian kabinet, maupun pergantian Menteri Pendidikan.

Namun, dampak yang terkadang sering dikesampingkan tentang perubahan kurikulum di Indonesia adalah beberapa pihak kesulitan dalam mengejar dan menyesuaikan perubahan yang ada. Selain itu, tidak ada perubahan signifikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Yang ada hanya keluhan dari guru bahkan murid tentang seringnya kurikulum pendidikan diganti.

Menurut laporan PISA 2015 -program yang mengurutkan kualitas sistem pendidikan di 72 negara, Indonesia menduduki peringkat 62. Dua tahun sebelumnya (PISA 2013), Indonesia menduduki peringkat kedua dari bawah atau peringkat 71.

PISA membuat peringkat tersebut dengan cara menguji pelajar usia 15 tahun untuk mengetahui apakah mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan -di bidang Ilmu Pengetahuan Alam, membaca, dan Matematika yang diperlukan agar bisa berpartisipasi penuh dalam masyarakat modern. PISA berlandaskan asumsi bahwa seseorang bisa sukses di ekonomi modern bukan karena apa yang mereka tahu, tetapi apa yang bisa mereka lakukan dengan apa yang mereka tahu.

Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang luas. Hal itu tentu membuat adanya kesenjangan antar sekolah yang memang berada di pusat kota dengan sekolah yang ada di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar.

Untuk sekarang, di era dimana teknologi informasi dan komunikasi sedang berkembang pesat juga hampir semua hal bisa kita temukan. Tidak semua sekolah yang jauh dari pusat kota yang kesulitan dalam menerapkan K13 karena minimnya sarana dan prasarana yang ada. Sebagai contoh, beberapa sekolah di daerah tertinggal tidak memiliki akses internet yang mana sekarang ini merupakan komponen penting untuk melaksanakan sistem pendidikan yang ada. Akibatnya sangat terlihat jelas perbedaan kualitas pendidikan antara kota besar dengan daerah tertinggal. Sekolah-sekolah di kota besar lebih bisa mengikuti perubahan yang ada karena akses mereka untuk melaksanakan kurikulum pendidikan serta kecepatan informasi yang mereka dapat lebih cepat dan memadai. Sementara daerah tertinggal lebih merasa tertekan karena tuntutan aturan berbanding terbalik dengan fasilitas yang mereka punya.

Daerah tertinggal cenderung masih menggunakan metode pembelajaran gaya lama karena memang kecepatan mendapat informasi yang ada terbatas. Sehingga, meskipun zaman telah maju tapi tidak semua siswa di Indonesia mampu menerapkan sistem pendidikan yang ada sekarang.

Selain itu, perubahan ini memicu pandangan siswa tentang betapa menakutkannya sistem pendidikan yang ada. Dikhawatirkan akan terjadi peningkatan stres pada siswa karena kurikulum yang semakin kesini semakin memberatkan peran siswa. Tentu bukan hal yang efektif jika hal ini terus terjadi. Lalu, apa yang harus dilakukan agar Indonesia tetap bisa mengikuti perkembangan yang ada yang disertai peningkatan kualitas yang mumpuni?

Tiap perubahan yang terkesan terburu-buru harusnya dibarengi dengan kesiapan pihak-pihak terkait agar meminimalisir terjadinya ketidaksamarataan kualitas pendidikan di tiap-tiap daerah. Pemerintah sebaiknya bisa lebih mengkaji lagi kurikulum yang nantinya akan diterapkan. Perhatikan aspek-aspek terkecil dalam tiap kebijakan yang dirancang, apakah pas untuk kondisi di Indonesia atau bahkan akan terkesan memaksakan kehendak. Diperlukan kerja sama bukan hanya dari pemerintah tapi juga pihak terkait. Dibandingkan dengan merubah kurikulum, pemerintah sebaiknya menyempurnakan terlebih dahulu kurikulum yang sedang berlangsung agar lebih

Jika hal tersebut telah dilakukan, diperlukan pengawasan yang memadai terhadap pihak-pihak terkait. Karena, sudah menjadi rahasia umum bahwa seringkali oknum tertentu memanfaatkan alokasi dana yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Mahasiswa sebagai agen perubahan juga bisa mengambil peran dalam percepatan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Salah satu caranya adalah mahasiswa harus mampu mengkritisi setiap kebijakan yang dikeluarkan untuk sistem pendidikan maupun mengawasi pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia.

Pendidikan haruslah menjadi proses untuk generasi penerus bangsa dalam meningkatkan potensi dalam diri. Sehingga siswa memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

 

Referensi

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Dwigatama, Dedi. Tentang Kurikulum Indonesia. http://dedidwigatama. wordpress.com/. 2008. Diakses 5 Juni 2019.

Artukelsiana, “Pengertian Kurikulum Menurut Definisi Para Ahli” (https://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-kurikulum-definisi-para-ahli-kurikulum.html, 5 Juni 2019.

Sidharta, Jennifer. “Peringkat Pendidikan Indonesia di Dunia” (https://www.youthcorpsindonesia.org/l/peringkat-pendidikan-indonesia-di-dunia/, Diakses pada 5 Juni 2019, 2019)


Penulis,

Nama               : Nilla Arie Permata

NA                   : 537117010

Asal PD/PC      : PD KMHDI Nusa Tenggara Timur

Share:

administrator