Oleh:
I Dewa Gede Darma Permana
(Kabid Litbang PC KMHDI Denpasar)
Pada hari Kamis, 25 November 2021, Indonesia memperingati Hari Guru Nasional yang bertepatan pula dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mengambil tema “Bergerak dengan Hati Pulihkan Pendidikan” (Kemdikbud.go.id), pemerintah berusaha mengajak masyarakat Indonesia untuk bergerak bersama memulihkan pendidikan Indonesia dengan hati yang tulus. Hal ini penting, mengingat kondisi pendidikan nasional masih terombang-ambing pasca terjangan badai pandemi.
Berkaitan dengan peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI tahun 2021, objek dan subjek utama sesungguhnya berada pada guru. Sehingga dalam hal ini, sebagai dasar pemulihan pendidikan nasional, kesejahteraan para guru di Indonesia merupakan hal sentral yang wajib dipastikan. Terlebih pemerintah juga harus gencar menyelesaikan beberapa permasalahan klasik yang dihadapi para guru, khususnya guru honorer selama ini.
Permasalahan-permasalahan klasik yang masih dihadapi oleh guru masa kini antara lain; masih rendahnya atau tersendatnya gaji guru honorer (KutaiNews.com), sulitnya akses transfortasi dan informasi ke sekolah terpencil (SuaraNTB.com), serta kurangnya sarana dan prasarana sekolah yang membuat guru tidak dapat mengajar secara maksimal terutama di masa pandemi (AntaraNews.com, 2020). Semua permasalahan tersebut, tentunya menjadi pekerjaan rumah yang benar-benar harus dituntaskan oleh pemerintah guna memastikan kesejahteraan para guru di Indonesia secara menyeluruh. Terlebih hal ini penting, guna memastikan perkembangan kualitas pendidikan Indonesia yang menurut penelitian dari Harvard University (Okezone.com, 2021) masih tertinggal 128 tahun dari negara maju.
Kualitas guru selalu dijadikan kambing hitam terkait sebab ketertinggalan tersebut. Sebagian besar guru dianggap hanya sekedar mengajar bukan mendidik, serta tidak memiliki kualitas mumpuni dalam melaksanakan proses pembelajaran. Tetapi, pernahkah pihak yang mencela tersebut terjun langsung menjadi guru untuk mengetahui keadaan mereka secara langsung? Bagaimana sesungguhnya fakta di lapangan? Ternyata, kesejahteraan para guru belum juga merata sepenuhnya. Salah satunya saja bisa diambil contohnya dari kondisi guru honorer. Guru honorer di Indonesia bisa hanya bergaji sekitar Rp. 315 Ribu/bulan (Detik.com, 2021), tentu bak langit dan bumi apabila dibandingkan dengan gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Kompas.com, 2021) yang sudah mencapai kurang lebih jutaan.
Lebih lanjut, hal ini diperparah oleh pandangan dari beberapa kalangan masyarakat yang selama ini hanya mencap guru sebagai kaum pengabdian, sehingga dianggap lumrah apabila tidak menerima pendapatan yang besar. Padahal dari sisi kemanusiaan, guru tetaplah makhluk ekonomi yang juga memerlukan kesejahteraan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itulah, menyalahkan para guru ketika mengajar secara tidak maksimal secara sepihak, tanpa mengetahui keadaan ekonomi mereka merupakan pemikiran yang sempit. Hal tersebut dikarenakan bisa saja para guru mempunyai pekerjaan sampingan guna menutupi penghasilan honorer mereka yang tidak seberapa. Di momentum Hari Guru Nasional dan HUT PGRI tahun 2021 ini, sudah seyogyanya seluruh pihak utamanya dari sisi pemerintah sebagai pemangku kebijakan, untuk senantiasa responsif mendengar keluhan para guru. Guru juga sudah selayaknya mendapatkan posisi yang terhormat dan bukan lagi menjadi profesi yang bisa dipandang sebelah mata. Hal tersebut dikarenakan, sebagai pembangun insan cendekia, guru tetaplah garda terdepan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sampai saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
AntaraNews.com, 2020. Guru Datangi Rumah Siswa Karena Jaringan Internet Terbatas, https://m.antaranews.com/berita/1542940/guru-datangi-rumah-siswa-karena-jaringan-internet-terbatas. Diakses 24-November-2021.
Detik.com, 2021. Viral Gaji Guru Honorer Rp 315 Ribu, Ini Kisahnya Perjuangkan Kesejahteraan, https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5696427/viral-gaji-guru-honorer-rp-315-ribu-ini-kisahnya-perjuangkan-kesejahteraan/2. Diakses 24-November-2021.
Kemdikbud.co.id, 2021. Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2021, https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/11/pedoman-peringatan-hari-guru-nasional-tahun-2021. Diakses 24-November-2021.
Kompas.com, 2021. Daftar Hak untuk Guru yang Lolos Seleksi PPPK, Gaji Tunjangan dan Cuti, https://www.google.co.id/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2021/10/09/110200865/daftar-hak-untuk-guru-yang-lolos-seleksi-pppk-gaji-tunjangan-dan-cuti. Diakses 24-November-2021.
KutaiNews.com, 2021. Komisi IV Minta Pemprov Kaltim Bantu Bayar Gaji Guru Honorer yang Tersendat, https://www.google.co.id/amp/s/kutainews.com/komisi-iv-minta-pemprov-kaltim-bantu-bayar-gaji-guru-honorer-yang-tersendat/amp/. Diakses 24-November-2021.
SuaraNTB.com, 2021. Bantuan Kuota Kurang Efektif, Sekolah di Daerah Terpencil Diarahkan Gelar PTM Terbatas, https://www.suarantb.com/bantuan-kuota-kurang-efektif-sekolah-di-daerah-terpencil-diarahkan-gelar-ptm-terbatas/. Diakses 24-November-2021.