SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Denpasar, kmhdi.org – Pimpinan Cabang KMHDI Denpasar kembali melakukan kegiatan NGOPI (Ngobrol Pintar) edisi bulan Agustus. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (31/08) dengan mengangkat tema yang menarik yaitu “Beling Malu Mara Nganten, Yen Sing Beling Buung Nganten?”

I Dewa Gede Darma Permana selaku Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PC KMHDI Denpasar mengatakan bahwa diskusi topik Beling Malu Mara Nganten, Yen Sing Beling Buung Nganten yang artinya Hamil Dulu Baru Menikah, Jika Tidak Hamil Tidak Jadi Menikah” ini sebagai bentuk kepedulian KMHDI terhadap salah satu fenomena yang terjadi di masyarakat khususnya di Bali.

“Jika dibedah dari sisi ajaran agama Hindu, sebenarnya dimandatkan untuk umatnya agar menikah dulu baru memiliki anak. Hal ini dikarenakan menikah adalah prosesi suci dan termasuk bagian Manusa Yadnya, yang di mana benih laki laki ‘sukla’, dan benih perempuan ‘swanita’ disucikan. Kemudian dari benih yang suci tersebutlah diharapkan lahir anak yang Suputra,” jelanya Dewa Darma yang sekaligus menjadi Pemantik dalam NGOPI tersebut.

Lebih lanjut, pemuda ini juga menyatakan bahwa salah satu latar belakang keluarga Bali di zaman sekarang lebih memilih memiliki keturunan dulu baru menikah karena dogma pesan leluhur yang mengisyaratkan pentingnya suatu keturunan guna melanjutkan eksistensi keluarga. Dimana hal ini terdapat dalam kisah ‘Sang Jaratkaru’.

“Dalam kisah Sang Jaratkaru diceritakan bahwa, beliau yang seorang Brahmana pada awalnya memutuskan untuk tidak menikah dan berketurunan, sampai saatnya beliau tiba di alam Ayanasthana (perbatasan Surga dan Neraka), dan melihat roh leluhurnya dihukum gantung terbalik karena Sang Jaratkaru tidak memiliki keturunan. Hal itulah yang dianggap menjadi suatu dasar, pentingnya memiliki keturunan dalam keluarga umat Hindu, khususnya di Bali,” imbuhnya.

Menanggapi topik diskusi yang menarik ini, I Gusti Putu Putra Mahardika selaku Ketua PC KMHDI Denpasar, lebih memilih menyorot fenomena tersebut dari sisi Hukum dan Adat. Bahwa hamil di luar nikah adalah fenomena yang cukup meresahkan, karena bertentangan dengan Hukum Hindu dan Adat Bali sendiri.

“Hamil di luar nikah cenderung mengorbankan pihak perempuan, dan bertolak belakang dari sisi Hukum Hindu dan Adat Bali yang menginginkan pernikahan dalam kesepakatan bersama antara pihak laki-laki dan perempuan,” ungkapnya ketika hadir dalam diskusi tersebut.

Sementara di sisi lain, Ni Made Dwik Rahayu S.D selaku perwakilan kader perempuan di PC KMHDI Denpasar, juga tidak ketinggalan mengutarakan pendapatnya. Ia mengemukakan bahwa perempuan bukanlah objek percobaan yang bisa dicocok tanam, kemudian ditinggalkan ketika tidak menghasilkan. Karena bisa saja si laki-lakilah yang tidak perkasa dan tidak bisa membuahi perempuannya.

“Di era sekarang, kedudukan laki-laki dan perempuan itu sama. Untuk itulah tidak hanya perempuan yang bisa mandul, tetapi laki-laki juga sama. Untuk itulah terkait solusi menghadapi topik diskusi, sudah saatnya baik sisi laki-laki dan perempuan melakukan aktivitas pengecekan pra-nikah sebelum melakukan kegiatan pembuahan, untuk mengetahui kesehatan dan kesuburan dari masing-masing pasangan,” ungkap mahasiswi yang kerap disapa Wik.

Share:

administrator