SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Demokrasi Dibajak Elite Politik

Oleh Yudistira Adnyana

TIGA puluh empat (34) parpol resmi berlaga pada Pemilu 2009. Genderang kampanye pun telah ditabuh. Iklan politik silih berganti di layar kaca. Atribut partai bertebaran di mana-mana. Tetapi tiap kali hajatan politik lima tahunan tiba rakyat sering bertanya akankah hasil pemilu kali ini lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya? Akankah Pemilu 2009 melahirkan para wakil rakyat yang benar-benar membela kepentingan rakyat?

Kontrol Politik Rakyat
Pemilu merupakan salah satu instrumen demokrasi. Pemilu berfungsi memperbarui legitimasi pemerintahan dan lembaga perwakilan (DPR/DPRD). Lembaga perwakilan yang susut pamor politiknya diperbarui melalui pemilu. Pemilu diyakini merupakan saat yang tepat bagi rakyat memberi ganjaran politik bagi para wakil rakyat. Wakil rakyat berprestasi layak didukung, sebaliknya yang berkinerja buruk pantas turun panggung. Singkatnya, pemilu merupakan bentuk kontrol politik rakyat terhadap wakilnya secara reguler.

Sejatinya rakyat bisa melakukan kontrol politik kapan saja atas kebijakan yang dirasa merugikan kelompok tertentu. Namun realitasnya rakyat jelata sulit mengawasi kinerja lembaga perwakilan. Minimnya akses informasi dan taraf ekonomi serta keterampilan politik kerap jadi penyebabnya. Lazimnya begitu wakil rakyat terpilih mereka sulit dikontrol rakyat/pemilih. Kalau ada kontrol partai biasanya sarat dengan agenda partai berikut kepentingan elitenya. Fungsi kontrol lebih potensial dilakoni kelompok tertentu seperti pers, LSM, kelompok kepentingan atau lembaga independen (state auxiliary) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tertangkapnya anggota DPR oleh KPK secara beruntun menunjukkan rakyat jelata nyaris kehilangan kontrol atas aneka penyelewengan kekuasaan para wakil rakyat. Badan Kehormatan DPR kurang gesit menangkal tabiat buruk para anggotanya. Bisa dipecat partai itu lantaran partai malu menanggung aib akibat ulah kadernya. Andai kejahatan mereka tidak terbongkar jabatan politik yang mereka sandang akan mulus pada pemilu mendatang. Terkuaknya kasus korupsi anggota DPR merupakan fenomena puncak gunung es mengguritanya praktik korupsi di lembaga perwakilan. Wajah buram lembaga perwakilan adalah produk sistem politik secara keseluruhan, termasuk pemilu sebagai subsistem di dalamnya.

Agar terpilih wakil rakyat berkualitas pemilih perlu bertambah cerdas. Agar pemilih cerdas dibutuhkan asupan informasi memadai agar mampu mengevaluasi wakil rakyat dan dapat memilih wakil rakyat yang lebih aspiratif. Tidak hanya itu, pemilih juga dihadapkan pada rintangan struktural terkait sistem pemilu. Meski secara formal UU No. 10/2008 menganut sistem proporsional terbuka, namun aturan main di dalamnya masih menghalangi kebebasan pemilih menentukan wakil rakyat yang diinginkan.

Terbuka Terbatas

Masalah demoktratisasi dalam UU Pemilu terletak pada aturan main bagaimana caleg itu terpilih. Sejauh mana keterbukaan caleg terpilih ditentukan oleh suara rakyat/pemilih dapat dijadikan indikatornya (Beetham, 1994). Maksudnya, semakin terbuka mekanisme terpilihnya wakil rakyat makin demokratis sistem pemilunya. Dalam sistem proporsional terbuka, idealnya caleg terpilih ditentukan oleh suara terbanyak dari daftar caleg partai pada suatu daerah pemilihan.

Aturan main dalam UU pemilu belum membuat rakyat/pemilih benar-benar leluasa menentukan para wakil rakyat yang dikehendaki. Konsep keterbukaan seperti dianut UU Pemilu direduksi aturan main di dalamnya. UU Pemilu menyatakan, caleg akan terpilih apabila memperoleh suara sekurang-kurangnya mencapai 30% dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dalam hal jumlah caleg yang mencapai 30% BPP lebih banyak dari jumlah kursi yang diperoleh partai, maka kursi akan diberikan kepada caleg yang memiliki nomor urut lebih kecil. Sementara pada kasus terdapat dua caleg atau lebih yang mencapai 30% BPP maka kursi akan diberikan kepada caleg dengan nomor urut lebih kecil. Sedangkan bila caleg yang mencapai 30% BPP jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kursi yang diraih partai, maka sisa kursi diberikan kepada caleg berdasar nomor urut. Terakhir, bila tidak ada caleg yang mencapai sekurang-kurang 30% BPP, maka caleg terpilih ditentukan nomor urut.

Pendek kata, caleg yang memperoleh suara 30% BPP atau lebih, peruntungannya terpilih jadi wakil rakyat masih dipengaruhi faktor nomor urut. Apalagi lagi caleg yang dukungan suaranya kurang dari 30% BPP nasibnya amat ditentukan nomor urut. Pada Pemilu 2004 hanya sedikit wakil rakyat berhasil menembus BPP. Karena peranan nomor urut masih strategis pada pemilu depan jadi realistis para kader partai berebut nomor urut lebih kecil.

Rebutan nomor urut sering menimbulkan konflik di kalangan kader partai. Persaingan kepentingan itu memicu praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) antara caleg dengan pejabat partai. Dalam praktiknya tak jarang terjadi jual-beli nomor urut, terutama bagi caleg berkantong tebal. Regulasi pemilu masih diilhami logika purba kekuasaan demi melestarikan kekuasaan elite politik.

UU Pemilu adalah produk DPR yang notabenenya lingkaran elite partai. Agar karier politik sinambung mereka membuat aturan yang menguntungkan diri sendiri dan jaringan politik di bawahnya. Mekanisme nomor urut membuat wakil rakyat bergantung pada struktur partai. Pada akhirnya para wakil rakyat terpilih lebih loyal pada kepentingan partai ketimbang aspirasi rakyat/pemilih.

Bagi pemilih, peranan nomor urut mendistorsi mekanisme pasar politik. Suara rakyat jadi tereliminasi. Nomor urut mengingkari semangat satu suara satu \’kebenaran\’.

Pemilu mendatang masih melanjutkan tradisi demokrasi prosedural warisan dua pemilu sebelumnya. Meski rakyat bebas memilih dalam pemilu, tetapi sesungguhnya rakyat belum sepenuhnya bebas menentukan wakil rakyat yang benar-benar diinginkannya. Pilihan politik rakyat masih terhalang \’hukum besi\’ oligarki partai. Di tengah gemuruh jelang Pemilu 2009, tampaknya gejala elite tetap menonjol ketimbang gejala demokrasi. Realitas politik yang berlangsung sesungguhnya kedaulatan rakyat direduksi partai, kedaulatan partai direduksi elite partai.

Penulis, akademisi, alumnus Pascasarjana FISIP UI

* Aturan main dalam UU Pemilu belum membuat rakyat/pemilih benar-benar leluasa menentukan para wakil rakyat yang dikehendaki.

* UU Pemilu adalah produk DPR yang notabenenya lingkaran elite partai. Agar karier politik sinambung mereka membuat aturan yang menguntungkan diri sendiri dan jaringan politik di bawahnya.

* Pemilu mendatang masih melanjutkan tradisi demokrasi prosedural warisan dua pemilu sebelumnya. Meski rakyat bebas memilih dalam pemilu, tetapi sesungguhnya rakyat belum sepenuhnya bebas menentukan wakil rakyat yang benar-benar diinginkannya.

Sumber berita : http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailrubrik&kid=1&id=436

Share:

administrator