SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Kisah panjang perjuangan kaum buruh memperjuangkan keberadaanya agar lebih manusiawi tak pernah henti disuarakan selama hampir 30 tahun. 1 Mei menjadi hari yang paling bersejarah sekaligus peringatan berdarah atas perjuangan merebut keadilan. Hari Buruh Sedunia tanggal 1 Mei ditetapkan Juli 1889 saat Kongres Sosialis Dunia di Paris. Penetapan tanggal itu untuk memperingati insiden 1 Mei 1886 di AS. Kongres tersebut menghasilkan resolusi yang isinya, “Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu di mana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.” Selanjutnya, sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh dan dikenal dengan istilah May Day.

Indonesia juga punya cerita tentang perjuangan kaum buruhnya yang sampai sekarang sedang menghadapi skema perbudakan modern. Data yang dirilis BPS tentang buruh tani dan buruh bangunan misalnya manambah panjang daftar pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah. Upah riil buruh tani nasional pada Maret 2019 mengalami penurunan sebesar 0,16%. Sedangkan upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Maret 2019 mengalami penurunan 0,10%. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja. Kita belum hitung upah buruh pabrik maupun perkantoran yang menghadapi babak baru permagangan, bahasa halus dari perbudakan masa kini. Skema ini berkembang pesat ketika kesepakatan tentang integrasi perdagangan dikawasan ASEAN yakni MEA dan praktik pasar bebas mulai gencar dilakukan. Menakertrans harus menggenjot upaya peningkatan daya saing pekerja Indonesia poin pentingnya pada peningkatan mutu pendidikan dan keahlian.

Skema Perbudakan Masa Kini

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19, pemerintah hanya membolehkan lima jenis pekerjaan untuk melakukan sistem kerja outsourcing. Pemerintah harus menindak tegas perusahaan yang memanfaatkan tenaga pekerja dengan dalih magang. Sistem magang lebih parah dibanding outsourcing karena sistem ini tidak mengenal sistem gaji, melainkan hanya mengalokasikan uang transport dan uang makan. Pekerja magang tak jarang dipaksa untuk lembur seperti seorang karyawan tetap. Magang jelas melanggar undang-undang karena tidak ada waktu yang diberikan untuk belajar di kelas, pekerja justru diperlakukan seperti buruh yang bekerja delapan jam seharian dan diikutsertakan untuk lembur. Magang ini jelas skema perbudakan gaya baru yang tidak menghitung kinerja dan perlindungan kesehatan bagi para pekerja. Skema pemagangan juga masalah pelik bagi anak muda, khususnya bagi mereka yang baru lulus strata I. Tak diperlakukan dengan layak dan negasi terhadap berbagai jaminan dan hak pekerja jelas membuang segala potensi anak muda ini menuju perbudakan.

Hal berikutnya terkait pengupahan yang kerap kali membuat para buruh justru bekerja jauh lebih besar dan berat dan tidak sesuai dengan upah yang diterima. Buruh pekerja bahkan memiliki keterbatasan ketika mereka ingin ketoilet ataupun mengambil cuti menstruasi ketika bekerja didalam pabrik yang menuntut kerja cepat dan taktis. Sejalan dengan kawan-kawan buruh, revisi dalam peraturan yang mengatur perihal pengupahan juga perlu dilakukan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP yang selama ada mengacu mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam iklim ekonomi yang penuh ketidakpastian, menggantungkan perhitungan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jelas perlu tinjauan kajian kembali.  Pemerintah harus memiliki pijakan yang kuat terkait penghitungan upah, mengingat hal tersebut berdampak pada daya konsumsi para buruh dalam jangka panjang.

Tantangan Masa Depan

Memasuki perang dagang dalam rejim internasional, dimana masyarakat transnasional sangat mudah bekerja antar negara, buruh Indonesia juga perlu mempersiapkan diri. Selain tuntutan akan perubahan regulasi yang sifatnya proteksionisme (perlindungan dan layanan dasar bagi para buruh), peningkatan kompetensi juga perlu dilakukan. Para calon pekerja penting untuk mempelajari dengan baik hak dan kewajibannya dalam perusahaan, sehingga tidak terjebak pada skema perbudakan yang merugikan pekerja itu sendiri. Pengangguran terdidik terbesar saat ini ditemukan pada angkatan kerja lulusan SMA kejuruan dan Strata I. Hal tersebut sangatlah ironi mengingat SMK dibangun agar dapat menghasilkan lulusan siap kerja. Angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) lulusan universitas naik sebesar 1,13 persen dibandingkan Februari 2017 dari 5,18 persen menjadi 6,31 persen (Sumber: BPS). Kenaikan ini menjadi peringatan besar bagi SMK maupun Perguruan Tinggi untuk segera berbenah dan menyusun skema pendidikan yang mampu menggali potensi dan kompetensi lulusannya agar dapat terserap didunia kerja. Mengingat seluruh negara kini telah membuka gerbang batas mereka dengan lebar terhadap potensi pekerja asing, Indonesia  juga patut memberikan perhatian bagi kualitas pekerja agar dapat mencetak banyak tenaga ahli diberbagai bidang.

Dikaji Oleh: Departemen Kajian dan Isu PP KMHDI

Share:

administrator