SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Setiap tahun di tanggal 2 Mei Bangsa Indonesia memperingati hari pendidikan nasional (Hardiknas). Momentum Hari Pendidikan Nasional ini selalu menjadi peringatan yang begitu berarti bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab melalui momentum HARDIKNAS ini kita dapat melakukan refleksi mendalam tentang pendidikan kita saat ini yang nampaknya masih saja di hadapkan oleh banyak masalah yang pada akhirnya menempatkan masyarakat Indonesia sebagai korbannya.

Pendidikan di Indonesia yang memiliki cita-cita luhur yakni mencerkas kehidupan berbangsa nampaknya telah luntur. Saat ini Pendidikan di Indonesia banyak di hadapkan oleh berbagai masalah yang tidak berkesudahan, baik di tingkat pendidikan dasar, menengah, atau pun pendidikan tinggi. Hal ini disebabkan oleh pemerintah yang nampaknya masih kurang serius menjadikan pendidikan sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan Indonesia.

Dikeluarkannya PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negara sebagai Badan Hukum, merupakan tiang pancang dimulainya liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia. berbagai regulasi susulan, dari UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional hingga UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, terus mendesak agar pendidikan tinggi di Indonesia dikelola sebagai “badan hukum” layaknya korporasi.

Pemerintah seolah lepas dari tanggung jawabnya terhadap dunia pendidikan. Kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang pendidikan saat ini tidak lebih dari upaya untuk meliberalisasikan sektor pendidikan.

Melalui UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, Perguruan tinggi dipaksa mandiri, dengan jargon “otonomi”, baik dalam bidang akademik ( penetapan norma maupun kebijakan operasional) maupun nonakademik (organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan dan sarana prasarana).

Sudah beberapa tahun ini pemerintah menerapkan sistem pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) bagi seluruh universitas negeri di Indonesia. Pada hakikatnya kebijakan UKT ini sama sekali tidak membuat biaya kuliah semakin murah namun malah sebaliknya. Dari tahun ke tahun biaya kuliah terus mengalami peningkatan terlebih setelah di terapkannya sistem UKT. Pemerintah yang beralasan bahwa UKT merupakan cara pembayaran subsidi silang jelas semakin memperlihatkan bagaimana pemerintah ingin melepas tanggung jawabnya dalam aspek pendidikan. Karena yang seharusnya memberikan subsidi ialah pemerintah terhadap pendidikan, bukan masyarakat yang harus ikut menanggung dari mahalnya biaya pendidikan yang tidak di subsidi. Selain itu pemberlakuan UKT di kampus negeri dalam pelaksanaannya masih belum bisa dikatakan baik. Sebab penentuan golongan dalam UKT pada mahasiswa saat ini mash sering tidak tepat. Artinya dapat kita katakan bahwa UKT merupakan sistem pembayaran yang masih perlu di evaluasi kembali.

Mahalnya biaya kuliah saat ini tidak serta merta membuat kualitas pendidikan di indonesia menjadi baik. Termasuk di tingkatan pendidikan tinggi, Apa lagi saat ini kita telah memasuki MEA (Masyarakan Ekonomi Asean). Ketika pendidikan Indonesia tidak mampu menciptakan sumber daya manusia yang baik maka bangsa kita akan semakin tersaingi oleh bangsa asing termasuk di Asia tenggara (MEA).

Pendidikan bukan lagi “barang publik”, atau layanan publik, yang seharusnya bisa diakses oleh semua orang. Oleh neoliberalisme, pendidikan dikomoditifikasi untuk menggali keuntungan, dimana ilmu pengetahuan dan ijazah tak ubahnya barang dagangan.

Orientasi pendidikan juga berubah. Bukan lagi mencerdaskan dan memajukan bangsa, melainkan menjadi lahan bisnis sekaligus menyuplai tenaga kerja untuk industri kapitalis. Ya, kampus-kampus makin berasa pabrik.

Persoalan di tingkat pendidikan dasar dan menengah pun tidak jauh berbeda. Saat ini bangsa Indonesia dalam dunia pendidikannya tidak memiliki kejelasan dalam menetapkan kurikulumnya. Sehingga wajar saja pendidikan kita saat ini di katakan belum memiliki kualitas pendidikan yang baik. Padahal seharusnya pemerintah memiliki sebuah kurikulum yang Baku sebagai upaya untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri. Harusnya pemerintah tegas dalam menetapkan kurikulum pendidikannya. Keadaan ini semakin di perparah pula dengan fasilitas pendidikan yang masih minim.

Kemudian di hari pendidikan nasional ini guru sebagai tenaga pendidik juga masih di hadapkan oleh masalah kesejahteraan. Sejatinya guru merupakan sebuah kerja pengabdian, namun di sisi lain guru juga merupakan sebuah profesi yang harus mendapatkan imbalan upah yang layak demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun sayangnya saat ini, masih banyak guru di Indonesia yang belum menerima gaji secara layak utamanya guru honorer yang rata-rata hanya mendapatkan gaji Rp.500-750 ribu /bulan. Ini sungguh sebuah ironi, di negara yang menjadikan pendidikan sebagai cita-cita mulia bangsa namun tidak sedikit pun menghargai tenaga pendidiknya (guru).

Neoliberalisme dalam dunia pendidikan mengakibatkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa semakin tertinggal. Hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan tercegat oleh biaya pendidikan yang semakin mahal.

Begitu juga hak untuk mendapat pengetahuan yang memanusiakan manusia, yang membuat penimba ilmu sadar bahwa ilmunya harus digunakan untuk kemanusiaan, semakin tercegat oleh kurikulum dan model pendidikan yang berorientasi profit dan pasar tenaga kerja.

Ditulis Oleh: I Gede Hendra Juliana, Ketua Departemen Kaderisasi PP KMHDI 2018-2020.

Share:

administrator